• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Senin, Mei 25, 2026
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

MK Putuskan PSU di Kabupaten Serang, KPU : Masih Tunggu Arahan Teknis

admin by admin
28/02/2025
in Banten
MK Putuskan PSU di Kabupaten Serang, KPU : Masih Tunggu Arahan Teknis

Harmonyfm-Serang, Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 serta memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), KPU Kabupaten Serang mengaku masih menunggu arahan teknis terkait pelaksanaan PSU yang harus diselenggarakan dalam kurun waktu 40 sampai 60 hari setelah putusan dibacakan.

“Kita masih menunggu arahan teknis terkait pelaksanaan PSU yang harus diselenggarakan dalam kurun waktu 40 hingga 60 hari setelah putusan dibacakan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin saat ditemui awak media di Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Jalan Kitapa, Kota Serang, Selasa (25/02/2025).

Lebih lanjut, Nasehudin mengatakan saat ini, pihaknya sedang melakukan perhitungan kebutuhan penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Selain itu, pihaknya juga melakukan persiapan logistik yang juga menjadi perhatian utama, mengingat distribusi harus dilakukan dengan cepat dan tepat waktu. 

“Kita juga sedang membahas terkait kelanjutan masa kerja penyelenggara Pemilu, apakah perlu perpanjangan atau pelantikan ulang. Semua ini masih dalam koordinasi dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

“Dalam 23 hari ke depan kita berencana mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai pihak terkait guna memastikan PSU dapat terlaksana sesuai jadwal,” sambungnya.

Untuk informasi, sebelumnya, MK sudah membacakan amar putusan sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Serang, Senin (24/2/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Hasilnya, MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU.

Perlu diketahui, sebelumnya sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju pada tahapan sengketa di MK dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pada Jumat 7 Februari 2025, masing-masing pasangan calon baik sebagai pemohon maupun termohon sudah menyampaikan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian.

Berdasarkan hasil persidangan tersebut, amar putusan MK yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.

Kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan penguatan suara pada 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 sesuai peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan, sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada KPU. (Ssk)

Tags: Kabupaten SerangKPU kabupaten serangMKPilkada Kabupaten SerangPSUTunggu Arahan Teknis
Share162Tweet101Send
admin

admin

Related Posts

Sambut Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Cikokol Pastikan Kelistrikan Masjid Agung di Tangerang Aman dan Andal
Banten

Ramadhipa Impresif, Melesat Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona

25/05/2026
Sambut Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Cikokol Pastikan Kelistrikan Masjid Agung di Tangerang Aman dan Andal
Banten

Sambut Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Cikokol Pastikan Kelistrikan Masjid Agung di Tangerang Aman dan Andal

25/05/2026
Sukses Besar! Shafara dan Digiwara 2026 Catat Transaksi Rp4,3 Miliar dan Sedot 80 Ribu Pengunjung
Banten

Sukses Besar! Shafara dan Digiwara 2026 Catat Transaksi Rp4,3 Miliar dan Sedot 80 Ribu Pengunjung

24/05/2026
Sukses Besar! Shafara dan Digiwara 2026 Catat Transaksi Rp4,3 Miliar dan Sedot 80 Ribu Pengunjung
Banten

Perluas Digitalisasi, BI Banten Gandeng Bank Muamalat Sasar 1.000 Masjid Melalui QRIS

24/05/2026
Hari Kedua Shafara dan Digiwara Festival 2026: Genjot Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Transaksi Digital UMKM
Banten

Hari Kedua Shafara dan Digiwara Festival 2026: Genjot Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Transaksi Digital UMKM

23/05/2026
Kolaborasi Syariah & Digital: Shafara dan Digiwara Festival 2026 Resmi Dibuka di Tangsel
Banten

Kolaborasi Syariah & Digital: Shafara dan Digiwara Festival 2026 Resmi Dibuka di Tangsel

22/05/2026
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In