• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Senin, Mei 25, 2026
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

KPU Provinsi Banten Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye 

admin by admin
03/01/2024
in Banten

Harmonyfm -Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi partai politik yang ikut serta dalam Pemilu 2024.

Rakor yang digelar di Aula Utama KPU Provinsi Banten pada Rabu (03/01/24) ini dihadiri oleh Partai Politik Tingkat Provinsi dan Calon Anggota DPD Provinsi Banten yang diwakili oleh Petugas Penghubung dan Operator Sikadeka masing-masing Peserta Pemilu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan tujuan dari rakor ini adalah untuk menyampaikan pelaksanaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

” Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, serta Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU melalui KPU Provinsi,” Kata Akhmad.

Selain itu Akhmad Subagja juga memberikan materi kebijakan pengadministrasian dana kampanye Peserta Pemilu di Provinsi Banten. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, demi untuk memastikan bahwa Peserta Pemilu di Provinsi Banten tidak keliru dalam pengisian dan pelaporan dana kampanye.

“KPU Provinsi Banten menerbitkan Surat Dinas Nomor 12/PL.01.7-SD/36/2024 dan Nomor 15/PL.01.7-SD/36/2024, kedua perihal Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye, yang menjelaskan informasi dan dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPD dalam penyerahan LADK,” imbuhnya.

Adapun informasi yang harus tercantum dalam LADK diantaranya memuat informasi Rekening Khusus Dana kampanye, Saldo Awal Rekening Khusus Dana Kampanye atau saldo pembukaan dan Sumber perolehan, Saldo Awal  Pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan, dan  pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan, Catatan Penerimaan dan Pengeluaran partai politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK, NPWP dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai pasal 47 dan pasal 72 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023. 

“Kami sampaikan bahwa LADK paling lambat disampaikan ke KPU Provinsi  Banten melalui Sikadeka pada hari Minggu, 7 Januari 2024 sampai dengan  pukul 23.59 WIB,” terang Akhmad.

Apabila sampai tanggal 7 Januari 2024 ada partai politik yang tidak menyampaikan kepada KPU terkait dana kampanye akan ada sanksi yang harus diterima oleh partai politik tersebut.

“Sebagaimana PKPU 18 pasal 118 ayat 1 apabila pengurus partai politik tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, maka partai politik tersebut bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai wilayah atau kepesertaannya ditingkat Provinsi Banten,” Tandas Akhmad Subagja. (Rls/Ssk).

Tags: KPU Provinsi BantenLADKLaporan Awal Dana Kampanyepartai politikPemilu 2024
Share163Tweet102Send
admin

admin

Related Posts

Sambut Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Cikokol Pastikan Kelistrikan Masjid Agung di Tangerang Aman dan Andal
Banten

Ramadhipa Impresif, Melesat Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona

25/05/2026
Sambut Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Cikokol Pastikan Kelistrikan Masjid Agung di Tangerang Aman dan Andal
Banten

Sambut Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Cikokol Pastikan Kelistrikan Masjid Agung di Tangerang Aman dan Andal

25/05/2026
Sukses Besar! Shafara dan Digiwara 2026 Catat Transaksi Rp4,3 Miliar dan Sedot 80 Ribu Pengunjung
Banten

Sukses Besar! Shafara dan Digiwara 2026 Catat Transaksi Rp4,3 Miliar dan Sedot 80 Ribu Pengunjung

24/05/2026
Sukses Besar! Shafara dan Digiwara 2026 Catat Transaksi Rp4,3 Miliar dan Sedot 80 Ribu Pengunjung
Banten

Perluas Digitalisasi, BI Banten Gandeng Bank Muamalat Sasar 1.000 Masjid Melalui QRIS

24/05/2026
Hari Kedua Shafara dan Digiwara Festival 2026: Genjot Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Transaksi Digital UMKM
Banten

Hari Kedua Shafara dan Digiwara Festival 2026: Genjot Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Transaksi Digital UMKM

23/05/2026
Kolaborasi Syariah & Digital: Shafara dan Digiwara Festival 2026 Resmi Dibuka di Tangsel
Banten

Kolaborasi Syariah & Digital: Shafara dan Digiwara Festival 2026 Resmi Dibuka di Tangsel

22/05/2026
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In