Harmonyfm – Serang, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Murni menegaskan, bahwa perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jabatan Fungsional (JF) ke Jabatan Struktural maupun sebaliknya adalah hal yang diperbolehkan secara regulasi. Hal ini didasarkan pada PP No. 11 Tahun 2017 dan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Menurutnya, dinamika perpindahan jabatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang agile (lincah) dan mendukung pengembangan karier ASN di lingkungan Pemkot Serang.
Perpindahan dari jalur fungsional (seperti guru, bidan, atau tenaga teknis lainnya) ke jabatan administrasi atau struktural dilakukan melalui mekanisme pemberhentian dari jabatan fungsional untuk sementara waktu.
“Prinsipnya adalah agile. ASN yang pindah ke struktural akan diberhentikan sementara dulu dari jabatan fungsionalnya oleh Walikota, kemudian dilantik kembali ke dalam jabatan administrasi, baik itu JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), Administrator, maupun Pengawas,” jelasnya saat diskusi dengan Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) Kamis, (30/04/26) sore.
Menurut Murni, semua proses pembebasan dan pengalihan jabatan wajib mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita ada Sistem ASN Jaga ASN. Melalui sistem ini, jika seorang ASN tidak memenuhi syarat atau tidak mendapatkan rekomendasi, maka proses tidak dapat dilanjutkan,” terangnya.
“Jadi saya pastikan kepada rekan-rekan yang beralih dari jabatan struktural ke fungsional, atau fungsional ke struktural lainnya itu sudah sesuai dengan mekanismenya, dan mendapatkan rekomendasi dari BKN,” imbuhnya.
Berbeda dengan struktural yang terbatas, jabatan fungsional jauh lebih fleksibel namun memerlukan syarat kompetensi yang spesifik. Bagi ASN yang ingin masuk ke rumpun fungsional tertentu, mereka harus melewati Uji Kompetensi (Ukom) yang diselenggarakan oleh instansi pembina terkait.
Misalnya, rumpun pendidikan, sebagai pembunanya melalui Kemendikbudristek. Rumpun perencana melalui Bappenas. Rumpun Pranata Komputer melalui Badan Pusat Statistik (BPS), dan rumpun kepegawaian (Analis SDM) melalui BKN.
“Jabatan fungsional itu ditentukan oleh pilihan karier pribadi pegawai. Namun, mereka tidak bisa dilantik jika tidak lulus Ukom yang jadwal dan kuotanya ditentukan oleh masing-masing instansi pembina,” tambahnya.
Terkait perpindahan ASN dari Pemkot Serang ke luar daerah atau sebaliknya, Kota Serang kini sudah mulai menerapkan Manajemen Talenta. Dengan sistem ini, mobilitas ASN menjadi lebih mudah.
Jika seorang pejabat fungsional (misalnya Ahli Madya) pindah ke daerah lain yang sudah menerapkan manajemen talenta dan memiliki formasi yang sama, maka ia bisa langsung menduduki jabatan tersebut tanpa harus turun menjadi jabatan pelaksana.
“Sekarang di aplikasi ASN Karier sudah terlihat semua, mulai dari formasi hingga besaran tunjangannya. Prosesnya tetap melalui persetujuan antar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini antar Walikota dan Bupati, untuk memastikan pegawai yang pindah benar-benar menduduki jabatan yang diinginkan,” tutupnya.(ssk)







