Harmonyfm -Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi partai politik yang ikut serta dalam Pemilu 2024.
Rakor yang digelar di Aula Utama KPU Provinsi Banten pada Rabu (03/01/24) ini dihadiri oleh Partai Politik Tingkat Provinsi dan Calon Anggota DPD Provinsi Banten yang diwakili oleh Petugas Penghubung dan Operator Sikadeka masing-masing Peserta Pemilu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan tujuan dari rakor ini adalah untuk menyampaikan pelaksanaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
” Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, serta Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU melalui KPU Provinsi,” Kata Akhmad.
Selain itu Akhmad Subagja juga memberikan materi kebijakan pengadministrasian dana kampanye Peserta Pemilu di Provinsi Banten. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, demi untuk memastikan bahwa Peserta Pemilu di Provinsi Banten tidak keliru dalam pengisian dan pelaporan dana kampanye.
“KPU Provinsi Banten menerbitkan Surat Dinas Nomor 12/PL.01.7-SD/36/2024 dan Nomor 15/PL.01.7-SD/36/2024, kedua perihal Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye, yang menjelaskan informasi dan dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPD dalam penyerahan LADK,” imbuhnya.
Adapun informasi yang harus tercantum dalam LADK diantaranya memuat informasi Rekening Khusus Dana kampanye, Saldo Awal Rekening Khusus Dana Kampanye atau saldo pembukaan dan Sumber perolehan, Saldo Awal Pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan, dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan, Catatan Penerimaan dan Pengeluaran partai politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK, NPWP dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai pasal 47 dan pasal 72 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023.
“Kami sampaikan bahwa LADK paling lambat disampaikan ke KPU Provinsi Banten melalui Sikadeka pada hari Minggu, 7 Januari 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB,” terang Akhmad.
Apabila sampai tanggal 7 Januari 2024 ada partai politik yang tidak menyampaikan kepada KPU terkait dana kampanye akan ada sanksi yang harus diterima oleh partai politik tersebut.
“Sebagaimana PKPU 18 pasal 118 ayat 1 apabila pengurus partai politik tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, maka partai politik tersebut bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai wilayah atau kepesertaannya ditingkat Provinsi Banten,” Tandas Akhmad Subagja. (Rls/Ssk).