Harmonyfm – Serang, Polda Banten mengentikan kasus sengketa tanah SDN Kuranji yang menyeret Wali Kota Serang Budi Rustandi. Polda Banten beralasan, dalam kasus tersebut tak ditemukan unsur pidananya.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan. Ia bilang, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, analisis dokumen, permintaan keterangan ahli hukum pidana, serta pelaksanaan gelar perkara khusus yang melibatkan unsur pengawasan internal.
“Disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan pada Kamis (9/7/2026).
Dian menjelaskan, permasalahan berawal dari sengketa tanah SDN Kuranji antara Pemerintah Kota Serang dengan pihak ahli waris Ahmad Bin Samin yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut.
Pada tahun 2024, kedua belah pihak telah menempuh dua kali mediasi. Dalam mediasi pertama, pihak ahli waris meminta kompensasi sebesar Rp2 miliar dan sebagian tanah kosong.
Kemudian pada mediasi kedua meminta kompensasi sebesar Rp600 juta serta sebagian lahan kosong. Namun Pemkot Serang berpendapat bahwa penyelesaian terkait aset daerah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya pada 20 November 2024, pihak ahli waris mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang. Dalam proses mediasi perkara tersebut, pada 13 Maret 2025 tercapai kesepakatan perdamaian yang memuat rencana pemberian kompensasi sebesar Rp500 juta dan penyerahan lahan kosong seluas kurang lebih 1.456 meter persegi kepada ahli waris.
Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang tidak menetapkan kesepakatan tersebut sebagai akta perdamaian karena objek sengketa merupakan aset pemerintah daerah yang memiliki risiko hukum tinggi dan harus diputus melalui proses persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Majelis hakim tidak menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut karena dipandang mengandung risiko hukum yang tinggi mengingat objek sengketa merupakan aset pemerintah. Oleh karena itu perkara harus dilanjutkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Dian.
Lalu pada 7 Mei 2025, pihak ahli waris justru mencabut gugatan yang diajukan. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kesepakatan perdamaian tanggal 13 Maret 2025 tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk penghapusan ataupun penyerahan aset milik Pemkot Serang.
“Dengan dicabutnya gugatan, maka surat kesepakatan perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar penghapusan aset Pemerintah Kota Serang. Penghapusan aset daerah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil kajian ahli hukum pidana, kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar laporan tidak pernah memperoleh pengesahan pengadilan dan gugatan perdatanya telah dicabut oleh penggugat, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan.
Selain itu, penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot Serang dinilai merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah, bukan tindakan untuk menguntungkan pribadi tertentu.
“Penerbitan Sertifikat Hak Pakai dilakukan atas nama Pemerintah Kota Serang, bukan atas nama pribadi terlapor. Hal ini menunjukkan tindakan tersebut berada dalam kerangka pengamanan aset daerah, bukan penggunaan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” terang Dian.
Berdasarkan seluruh fakta hukum, alat bukti, serta pendapat ahli yang diperoleh selama proses penyelidikan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penipuan, penggelapan maupun pemalsuan surat sebagaimana yang dilaporkan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis terhadap fakta hukum, alat bukti, serta keterangan ahli pidana, kami penyidik Ditreskrimum Polda Banten sepakat bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara ini. Oleh karena itu laporan polisi tersebut dihentikan,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan. (Ssk)







