Harmonyfm -Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten hari ini membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Selasa (27/08/24). Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari mulai Selasa-Kamis 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, sesuai dengan jadwal Pilkada serentak 2024, pihaknya membuka pendaftaran pasangan calon pada Pilgub Banten selama tiga hari, sejak 27-29 Agustus 2024, di Aula KPU Provinsi Banten.
“Hari Selasa dan Rabu kita buka pendaftarannya mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Kemudian pada Kamis, 29 Agustus 2024 kita buka dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” katanya kepada awak media saat konferensi pers di kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (26/08/24).
Ihsan mengatakan pihaknya tidak membatasi jumlah rombongan yang akan dibawa oleh bakal pasangan calon di Pilgub Banten. Namun pihaknya hanya membatasi masa pendukung yang masuk ke ruang pendaftaran.
“Hal ini sesuai hasil rapat koordinasi dengan partai politik pengusul pasangan calon, terkait kesiapan penyambutan rombongan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan datang ke KPU,” kata Ihsan.
“Yang bisa masuk dalam ruang pendaftaran itu hanya paslon yang didampingi keluarga masing-masing 1 orang, ketua dan sekretaris partai politik pengusul, petugas penghubung dan admin atau operator silon pasangaan calon, dan masa pendukung yang dapat masuk kedalam area KPU Provinsi Banten dari masing-masing calon maksimal 100 orang,” imbuhnya.
Menurut Ihsan, dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran, pihaknya akan memperlakukan sama kepada semua bakal pasangan calon.
“Alur penerimaannya adalah yang pertama kami akan sambut kedatangan paslon, lalu mengisi buku registrasi, dan selanjutnya memasuki ruangan penerimaan untuk menyerahkan dokumen pendaftaran. Setelah selesai proses pendaftaran bakal pasangan calon juga akan disediakan waktu untuk konferensi pers di tempat yang sudah kami siapkan,” terangnya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Subagja menambah kam bahwa setelah pendaftaran pasangan calon sudah diterima, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Kali ini KPU Banten menunjuk RSUD Banten sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“KPU akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon tersebut,” tambahnya.
Selain itu Ahmad Subagja juga menyampaikan untuk Pilkada serentak di Banten, para Paslon dari Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Cilegon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Banten juga.
Sedangkan wilayah Tangerang Raya pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUP Dr Sitanala, yang beralamat di Jalan Dr. Sitanala nomor 99, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang.
“Jadwal pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan satu hari setelah bakal pasangan calon mendaftar, dan dinyatakan diterima pendaftarannya, dan jadwal terakhir pemeriksaannya tanggal 2 September 2024,” tutup Ahmad Subagja. (Ssk)