Harmonyfm -Serang, KPU Provinsi Banten melakukan Penyerahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024 yang bertempat di Aston Serang Hotel, Sabtu (20/01/24).
Kegiatan yang diikuti oleh Peserta Pemilu 2024, antara lain Partai Politik dan Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Banten ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Banten M. Agus Muslim.
Dalam sambutannya Ketua Di isi hukum dan Pengawasan M. Agus Muslim menyampaikan, KPU Provinsi Banten telah menyusun dan menetapkan Jadwal Kampanye Rapat Umum yang akan dimulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 sesuai dengan masukan dan tanggapan masing-masing Peserta Pemilu dari Partai Politik dan Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Banten.
Dalam kesempatan yang sama Anggota KPU Provinsi Banten A Munawar menambahkan, bahwa KPU telah memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun tim Peserta Pemilu yang akan bertugas dihari pemungutan suara dan tidak dapat memilih di TPS asal, dapat memproses pindah memilihnya terakhir 7 februari 2024. Munawar juga menjelaskan bahwa KPU belum melakukan pendataan Daftar Pemilih Khusus (DPK), dimana pendataan DPK sendiri akan dilakukan oleh KPPS pada hari pemungutan suara.
Selanjutnya dalam paparannya, Anggota KPU Provinsi Banten M. Ali Zaenal Abidin, menerangkan bahwa dalam pelaksanaan Kampanye Rapat Umum, Kampanye dalam bentuk lain tidak serta merta berhenti, tetapi tetap berlanjut sesuai dengan tahapan Kampanye.
”Jadwal Kampanye Rapat Umum ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dan sudah sesuai dengan masukan dan tanggapan seluruh Peserta Pemilu 2024 dan telah dikonsultasikan ke KPU RI”, tambah Ali.
M. Ali Zaenal Abidin kemudian memaparkan Keputusan KPU Provinsi Banten tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024 tingkat Provinsi Banten.
”Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik Tingkat Provinsi Banten mengikuti dukungan politik kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dimana pada Pemilu 2024 terdapat tiga Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk Banten termasuk dalam Zona A”, ungkap M. Ali Zaenal Abidin.
M. Ali Zaenal Abidin menambahkan, jadwal kampanye rapat umum yang akan dimulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 7 Februari 2024, jadi untuk tanggal 21 Januari Parpol yang berkampanye adalah parpol nomor 1, 5, 8, 24 bertempat di kabupaten/kota se Provinsi Banten. Hari kedua tanggal 22 Januari 2024 parpol yang berkampanye adalah parpol nomor 2, 4, 7, 11, 12, 13, 14, 15 bertempat di kabupaten/kota se Provinsi Banten. Hari ketiga tanggal 23 Januari 2024 parpol yang berkampanye adalah parpol nomor 3, 10, 16, 17 bertempat di kabupaten/kota se Provinsi Banten, dan seterusnya.
Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara Provinsi Banten dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari di seluruh wilayah Provinsi Banten tanpa menggunakan pembagian wilayah Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
”Dan untuk jadwal kampanye rapat umum bagi Calon Anggota DPD adalah menggunakan draft kedua yang kemarin disepakati, dimana urutan membaginya berdasar kepada kabupaten/kota”, pungkas M. Ali Zaenal Abidin.
Badrul Munir selaku Anggota Bawaslu Provinsi Banten dalam penyampaiannya menyampaikan beberapa himbauan, yang pertama adalah hindari provokasi dan tertib lalu lintas karena kampanye rapat umum tidak menegasikan, tidak melarang kampanye bentuk lainnya. Jadi sangat mungkin ada pertemuan kampanye yang jenisnya berbeda, berikutnya Badrul Munir juga meminta agar kegiatan kampanye agar tidak melibatkan anak-anak.
Pada kegiatan ini tampak hadir Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Suja’i, dan Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Provinsi Banten, Perwakilan Komisi Informasi Provinsi Banten, perwakilan Kepolisian Daerah Provinsi Banten, perwakilan Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Banten yakni Badan Kesbangpol Provinsi Banten, serta BIN Perwakilan Banten.
Kegiatan ini pun diakhiri dengan penyerahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Pada Pemilu 2024 kepada perwakilan Partai Politik, calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, Polda Banten serta dinas instansi terkait. (Rls/Ssk)