TANGERANG — Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota bersama jajaran polsek berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkoba dan peredaran obat-obatan berbahaya sepanjang bulan September 2026. Dari pengungkapan tersebut, puluhan tersangka berhasil diamankan petugas. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Sianipar, menyatakan bahwa total ada 37 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 44 orang.
”Dapat kami sampaikan terkait dengan kegiatan kepolisian, khususnya Polres Metro Tangerang Kota dalam pemberantasan tindak pidana narkoba selama bulan September 2026, ada 37 kasus dengan tersangka sebanyak 44 orang,” ujar Kombes Pol Herbin Sianipar saat memberikan keterangannya kepada awak media. Rincian Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti Kapolres merincikan, dari total pengungkapan tersebut, kasus tindak pidana obat keras/berbahaya mendominasi dengan 21 kasus dan 22 tersangka. Barang bukti obat berbahaya yang disita mencapai 10.571 butir, dengan rincian:
Tramadol: 5.181 butir
Hexymer: 5.161 butir
Trihexyphenidyl: 128 butir
Alprazolam: 51 butir
Euphoriss: 17 butir
Merlopam: 10 butir
Mersi Prohiper: 8 butir
Valdimex: 9 butir
Alganax: 6 butir
Sementara itu, untuk tindak pidana narkotika, kepolisian berhasil mengungkap 16 kasus dengan 22 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
Sabu: 66,58 gram
Ganja: 2,9 gram
Tembakau Sintetis: 0,39 gram
Serbuk MDMB: 76,35 gram
Cairan MDMB: 20,81 gram
Modus Transaksi dan Sasar Generasi Muda Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku yang ditangkap berperan sebagai pengedar maupun pengguna. Modus operandi yang digunakan mayoritas memanfaatkan sistem Cash on Delivery (COD) atau beli putus. Sejauh ini, polisi belum menemukan modus penjualan melalui toko fisik/stand.
Mengenai sasaran peredaran, Kombes Pol Herbin menyebutkan bahwa barang haram tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa hingga kalangan pelajar.
“Dari akumulasi barang bukti yang berhasil diamankan, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 11.396 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan perkiraan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp228,97 juta,” jelas Herbin. Komitmen Imbauan Masyarakat Pihak Polres Metro Tangerang Kota juga terus memaksimalkan upaya sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya obat berbahaya dan narkotika ke sekolah-sekolah serta lingkungan masyarakat.
”Kami berpesan kepada masyarakat, khususnya generasi muda: hindari dan laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah masing-masing. Kita harus melindungi lingkungan dan generasi muda kita. Masyarakat dapat memberikan informasi melalui petugas kami atau melalui Call Center 110,” pungkanya.







