Harmonyfm — Serang, Polemik seputar hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar tampaknya masih jauh dari kata usai. Gugatan hukum terkait hasil forum tertinggi organisasi Islam tersebut kini resmi memasuki tahapan administrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan dijadwalkan akan menggelar sidang perdana pada 3 Juni 2026 mendatang.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini dilayangkan oleh salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA), Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli. Ia menilai adanya dugaan cacat prosedur serta indikasi kecurangan yang masif dalam pelaksanaan Muktamar XXI yang digelar di Kota Serang pada 11–13 April 2026 lalu.
“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Andi Djuwaeli dalam keterangan resminya, Kamis (21/05/26).
Menurut Andi, jalur hukum yang ditempuhnya merupakan langkah konstitusional untuk menguji keabsahan sejumlah keputusan yang lahir dari forum muktamar tersebut. Putera almarhum KH Muhammad Irsjad Djuwaeli ini menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga independensi organisasi.
“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan ajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dibantu oleh rekan-rekan pengacara profesional, saya yakin para hakim yang mulia akan kabulkan gugatan kami,” tandasnya.
Saat mendaftarkan gugatan, Andi tidak sendirian. Ia tampak didampingi oleh sejumlah tokoh penting Mathla’ul Anwar, antara lain Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara Firasat Mokodompit, dan Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur Syafrudin Atasoge.
Andi berharap proses hukum ini bisa berjalan terbuka dan bermartabat serta menjadi pembelajaran organisasi dalam menjaga marwah dan independensi Mathla’ul Anwar sebagai organisasi Islam yang lahir jauh sebelum kemerdekaan.
“Bagi warga Mathla’ul Anwar, ini bukan hanya semata soal keputusan persidangan, akan tetapi menunjukan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis,” tambah Andi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Djuwaeli dari kantor hukum Kesuma Muliana dan Co, Rocky P. Pasaeno, membenarkan bahwa saat ini perkara tersebut sedang dalam proses administrasi menjelang sidang perdana.
Rocky mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan poin-poin gugatan dan siap menyerahkan bukti-bukti kuat di persidangan nanti.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla’ul Anwar kemarin. Sekurangnya ada enam pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat. Kami optimis gugatan ini bisa dimenangkan,” tegas Rocky.
Sebagai informasi, Muktamar XXI Mathla’ul Anwar di Kota Serang kemarin memang berjalan sangat kompetitif. Berdasarkan hasil pemungutan suara pemilihan Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli memperoleh 71 suara sedangkan Jazuli Juwaeni meraih 77 suara atau unggul tipis 6 suara.(ssk)







