Harmonyfm – Tangerang, DPD Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Banten bergerak cepat merespons regulasi baru mengenai lingkungan hidup. Melalui acara Diskusi Panel dan Business Luncheon yang digelar bersama perusahaan pengelolaan sampah Waste4Change, REI Banten menegaskan komitmennya dalam membangun kawasan hunian yang bersih dan berkelanjutan.
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua DPD REI Banten Roni H. Adali, Sekretaris Jenderal DPD REI Banten Reymonf A Arfandy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banten Wawan Gunawan, serta perwakilan dari Waste4Change, Hana.
Ketua DPD REI Banten Roni H. Adali mengingatkan para pengembang mengenai terbitnya Keputusan Menteri Nomor 2648 Tahun 2025. Regulasi ini membawa implikasi besar karena pengelolaan sampah kini bukan lagi hanya menjadi urusan pemerintah daerah, melainkan juga tanggung jawab para pengembang yang memiliki kawasan.
“Bagi teman-teman yang punya kawasan, ini akan menjadi tanggung jawab terhadap pengelolaan sampahnya. Ini adalah tantangan sekaligus peluang bagi kita di tahun 2026,” ujar Roni, Kamis (21/05/26).
REI Banten melirik potensi teknologi modern yang ditawarkan Waste4Change untuk menekan residu sampah seminimal mungkin. Kerja sama serupa sebelumnya telah sukses diterapkan di kawasan BSD City.
Potensi Sampah (Per Hari) untuk Tangerang Selatan ± 1.000 ton sedangkan di Provinsi Banten ± 48.000 ton. Melihat angka yang fantastis tersebut, REI Banten mendukung penuh program Pemerintah Provinsi yang mulai menggalakkan konversi sampah menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti listrik. “Sampah ini ternyata ada nilai plusnya, bisa dijadikan suatu bisnis,” tambahnya.
Roni menyemangati seluruh anggota REI Banten agar tidak kendur menghadapi pasar yang sedang tidak stabil. Ia menegaskan bahwa industri properti harus tetap berjalan selaras dengan kelestarian alam.
“REI Banten sangat peduli dengan lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan. Secara nasional pun, DPP REI memiliki program penanaman Sejuta Pohon. Ini bentuk kepedulian kita karena dampaknya nanti untuk anak cucu kita,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Corporate Strategy Executive Waste4Change Hana Nur Auliana menekankan, bahwa pengelolaan sampah saat ini bukan lagi sekadar tanggung jawab sosial, melainkan sebuah kewajiban konkret yang melekat pada pengelola kawasan. Tujuannya jelas untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat secara mandiri tanpa harus bergantung pada TPA kota.
“Kami mengajak para pelaku industri untuk mengubah sudut pandang. Pemenuhan regulasi pengelolaan sampah, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan keputusan menteri terkait, sebaiknya tidak dilihat sebagai beban biaya operasional semata. Sebaliknya, ini adalah peluang emas untuk meningkatkan positioning, reputasi, dan nilai tambah kompetitif proyek hunian di mata pasar,” ujar Hana.
Langkah strategis ini juga menjadi jawaban atas bergesernya ekspektasi pasar. Konsumen muda dari generasi Milenial dan Gen-Z saat ini tidak lagi hanya melihat lokasi strategis atau kemegahan bangunan rumah. Mereka secara aktif mempertimbangkan kualitas lingkungan di sekitar kawasan—apakah sudah dikelola secara berkelanjutan, sehat, dan menerapkan tata kelola sampah sirkular.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP REI Raymond A. Arfandy menegaskan, bahwa isu pengelolaan lingkungan hidup saat ini telah menjadi kebutuhan krusial yang tidak bisa diabaikan dalam industri properti.
“Kawasan perumahan saat ini tidak hanya ditentukan oleh lokasi yang bagus, spesifikasi rumah yang mewah, atau desain yang menarik. Lebih dari itu, lingkungan yang bersih dan sehat kini menjadi faktor penentu utama,” ujar Raymond
Menjawab pertanyaan mengenai dampak finansial dari pengelolaan lingkungan, Raymond secara tegas menyatakan bahwa program ini tidak boleh dilihat sebagai beban bagi pengembang, melainkan sebuah peluang besar (opportunity).
Menurutnya, pengelolaan sampah yang profesional justru akan meningkatkan nilai jual kawasan perumahan itu sendiri. Konsumen saat ini jauh lebih cerdas dan peduli terhadap ekosistem tempat tinggal mereka.
Sebagai bentuk dukungan konkret, DPP REI siap bertindak sebagai mediator untuk menghubungkan inisiatif baik ini dengan para pemangku kebijakan di tingkat pusat.
REI berencana membawa konsep kolaborasi lingkungan ini ke beberapa stakeholder kunci, antara lain Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Langkah ini diambil agar pola kerja sama pengelolaan sampah seperti yang diinisiasi REI Banten dan Waste4Change bisa mendapatkan dorongan regulasi dan menjadi ekosistem baru yang wajib di dunia perumahan nasional.
Sedangkan Kepala DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan mengungkapkan, bahwa kewajiban pengelolaan sampah bagi pengembang kawasan saat ini menjadi krusial. Terlebih, izin persetujuan lingkungan untuk kawasan pemukiman dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Kawasan mandiri harus siap-siap karena di Kemendagri harus diterapkan untuk mengelola sampah sendiri. Kabupaten/kota yang harus lebih banyak melakukan sosialisasi karena izin persetujuan lingkungannya ada di sana,” ujar Wawan.
Menurut Wawan, jika dikelola dengan benar, sampah di kawasan mandiri tidak akan menjadi beban, melainkan potensi ekonomi yang menjanjikan bagi pengembang.
“Sebetulnya untuk pengelolaan sampah oleh pengembang itu bisa menjadikan nilai ekonomi yang bagus. Bisa menjadi cuan nantinya. Sampah bisa diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), pupuk organik, budidaya maggot, paving block, hingga bahan bakar minyak (BBM),” tambahnya.(ssk)







