Harmonyfm-Serang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Serang serentak menggelar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. Proses ini dimulai pada Senin, 21 April 2025, pukul 08.00 waktu setempat di aula kantor masing-masing kecamatan.
Dikutip dari instagram @kpuprovinsibanten, rekapitulasi dibuka oleh PPK dan disaksikan oleh Panwascam serta saksi dari kedua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1, Dr. H. Andika Hazrumy, S.Sos., M.AP. – H. Nanang Supriatna, S.Sos., M.Si., dan pasangan nomor urut 2, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M. – Muhammad Najib Hamas, S.E., M.M.
Ketua, anggota, sekretaris, dan tim sekretariat KPU Provinsi Banten melakukan pemantauan dan monitoring langsung di berbagai kecamatan.
Hasilnya menunjukkan bahwa pelaksanaan rekapitulasi berjalan kondusif dan lancar.
“Sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, kami memperkirakan seluruh kecamatan dapat menyelesaikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada hari ini, 21 April 2025,” ujar Ketua KPU Provinsi Banten Muhamad Ihsan.
Setelah rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, proses akan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan.
Proses ini merupakan tahapan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas hasil PSU Pilbup Serang.(ssk)