• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Senin, Juni 27, 2022
-18 °c
Harmony FM Serang
Advertisement
  • Home
  • News
    • National
    • Banten
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • Program
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • National
    • Banten
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • Program
Advertisement
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Uncategorized

SOP Perlindungan Wartawan

admin by admin
April 19, 2021
in Uncategorized
0

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Redaksi Radio HARMONY FM SERANG (harmonyfmserang.com)

Share161Tweet101Send
admin

admin

Related Posts

No Content Available
Load More

Streaming

Popular News

  • SAL PRIADI RILIS SINGLE “NYALA” DARI ALBUM PERDANANYA

    SAL PRIADI RILIS SINGLE “NYALA” DARI ALBUM PERDANANYA

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Servis Geh, Promo Honda Banten Terbaru, Berhadiah Utama Umroh

    425 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Gelombang Pertama Enam Perusahaan Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Berlimpah Teknologi Baru, All New Honda BeAt Series Resmi Meluncur Di Banten

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Bank Banten Gelar Public Expose Tahunan dan Insidentil

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
Chef Ranu Kenalkan Kue Beras Bakar Wijen, Produk Unggulan Baru Makanan Khas Banten

Chef Ranu Kenalkan Kue Beras Bakar Wijen, Produk Unggulan Baru Makanan Khas Banten

Mei 24, 2022
Tunas Toyota Serang Resmi Luncurkan All New Avanza dan All New Velos

Tunas Toyota Serang Resmi Luncurkan All New Avanza dan All New Velos

November 15, 2021
REI Banten Sosialisasikan Percepatan Program BP2BT Untuk Rumah MBR

REI Banten Sosialisasikan Percepatan Program BP2BT Untuk Rumah MBR

Oktober 27, 2021
Harmony FM Serang

Alamat: V4WM+9VW, Sawah Kaweni Ranca Panggung, Drangong, Taktakan, Drangong, Kec. Taktakan, Kota Serang, Banten 42162

Recent News

  • Chef Ranu Kenalkan Kue Beras Bakar Wijen, Produk Unggulan Baru Makanan Khas Banten
  • Tunas Toyota Serang Resmi Luncurkan All New Avanza dan All New Velos

Our Social Media

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

© 2022 Harmony FM Serang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • National
    • Banten
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • Program

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In