Harmonyfm -Jakarta, Selama tahun 2017 sampai akhir Desember 2023 ada sebanyak 8.149 entitas ilegal yang di blokir oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hal itu terungkap saat Konferensi Pers RDK Bulanan pada Selasa (09/01/24) yang di laksanakan secara virtual.
Untuk pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal. Sejak 1 Januari s.d. 31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal.
OJK jga mengatakan pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas illegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Entitas Tahun 2017 jumlah investasi ilegal yang di blokir sebanyak 79, pinjol ilegal 0, gadai ilegal 0. Di 2018 investasi ilegal yang di blokir 106, pinjol ilegal 404, gadai ilegal 0, di 2019 investasi ilegal yang di blokir sebanyak 442, pinjol ilegal 1493, gadai ilegal 68.
Sedangkan di 2020 investasi ilegal 347, pinjol ilegal 1026, gadai ilegal 75, 2021 investasi ilegal 98, pinjol ilegal 811, gadai ilegal 17, di 2022 investasi ilegal yang di blokir 106, pinjol ilegal 698, gadai ilegal 91, sedangkan di 2023 sampai akhir Desember investasi ilegal yang di blokir sebanyak 40, pinjol ilegal 2248, gadai ilegal 0.
Total Entitas Ilegal yang di blokir sejak dari 2017 sampai 2023, untuk investasi ilegal yang di blokir sebanyak 1.218, pinjol Ilaga sebanyak 6.680, dan gadai ilegal sebanyak 251. Jadi Total Keseluruhan Entitas dari 3 entitas tersebut adalah 8.149. (Rls/Ssk).