Harmonyfm-Jakarta, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
(Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key
Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan
Digital (PAKD) tidak berizin (ilegal), Kamis (18/06/26).
Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL untuk
meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak
berizin. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down
serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.
Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, Satgas PASTI menegaskan
agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan
utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar
tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga
berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengimbau KOL untuk:
1. Melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan
informasi.
2. Memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk
memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk
diperdagangkan di Indonesia.
3. Menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk
menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh.
4. Tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif.
5. Menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis.
6. Dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan.
7. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang
menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan
segera ditetapkan.
Tindak Lanjut Satgas PASTI
Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial
dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Sejalan
dengan hal itu, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota
dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal.
Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), yaitu
memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK
serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal,
masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui
Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan
dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.iduntuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (Ssk)







