• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Selasa, Juli 21, 2026
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

admin by admin
18/06/2026
in Banten
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Jakarta-Banten Solid di Pertengahan 2025, Ditopang Kredit Tumbuh dan Minat Investasi Melonjak

Harmonyfm-Jakarta, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
(Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key
Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan
Digital (PAKD) tidak berizin (ilegal), Kamis (18/06/26).

Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL untuk
meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak
berizin. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down
serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.

Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, Satgas PASTI menegaskan
agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan
utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar
tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga
berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengimbau KOL untuk:

1. Melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan
informasi.

2. Memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk
memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk
diperdagangkan di Indonesia.

3. Menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk
menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh.

4. Tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif.

5. Menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis.

6. Dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan.

7. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang
menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan
segera ditetapkan.

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial
dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Sejalan
dengan hal itu, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota
dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal.

Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), yaitu
memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK
serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal,
masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui
Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan
dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.iduntuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (Ssk)

Tags: HentikanIlegalKey Opinion Leader (KOL)PAKDPedagang Aset Keuangan DigitalSatgas PASTI
Share160Tweet100Send
admin

admin

Related Posts

Berinvestasi Sambil Atasi Sampah: Proyek PSEL Indonesia Jadi Rebutan Investor Global
Banten

Berinvestasi Sambil Atasi Sampah: Proyek PSEL Indonesia Jadi Rebutan Investor Global

21/07/2026
Ketum PB Pemuda Muslimin Indonesia Nilai Sekolah Gratis Buka Akses Pendidikan bagi Semua
Banten

Ketum PB Pemuda Muslimin Indonesia Nilai Sekolah Gratis Buka Akses Pendidikan bagi Semua

20/07/2026
Andra Soni: DLHK Banten Temukan Penyebab Air Sungai Cisadane Menjadi Hitam
Banten

Andra Soni: DLHK Banten Temukan Penyebab Air Sungai Cisadane Menjadi Hitam

20/07/2026
Wagub Banten: Bermain Catur Bisa Kurangi Ketergantungan Gawai pada Anak
Banten

Wagub Banten: Bermain Catur Bisa Kurangi Ketergantungan Gawai pada Anak

20/07/2026
Panjatkan Doa, Ribuan Lampion Diterbangkan di Festival Ciomas Ngabring 2026
Banten

Panjatkan Doa, Ribuan Lampion Diterbangkan di Festival Ciomas Ngabring 2026

20/07/2026
Gubernur Andra Soni Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ajak Warga Bangun Banten Lewat Kebersamaan
Kota Serang

Gubernur Andra Soni Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ajak Warga Bangun Banten Lewat Kebersamaan

20/07/2026
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In