Harmonyfm-Jakarta, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berhasil mengungkap penghimpunan dana masyarakat tanpa izin
yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN).
Pengungkapan perkara Koperasi BLN dilakukan melalui berbagai rangkaian
investigasi yang dilakukan oleh Satgas PASTI antara lain mencakup pemeriksaan
bersama yang melibatkan anggota Satgas PASTI antara lain OJK, Kepolisian Daerah
Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Jawa Tengah.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) sebagai anggota Satgas PASTI juga melaksanakan profiling para
pelaku dan mengukur potensi dampak serta menelusuri penghimpunan dana yang
dilakukan oleh Koperasi BLN.
Melalui koordinasi antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara ini berhasil
dilanjutkan hingga tahap penangkapan terhadap tersangka yaitu Nicholas Nyoto
Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN.
Nicholas diduga melakukan penghimpunan
dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai macam produk antara lain program simpanan dengan suku bunga mencapai 4,17 persen per bulan.
Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara.Otoritas, Kementerian, dan Lembaga baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau
memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157).
Selain itu, apabila masyarakat menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat
segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat
http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. (Ssk)







