Harmonyfm-Serang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, melakukan penjelasan dan pendampingan cara mendaftar di toko daring dan e-Katalog lokal kepada para OPD di lingkungan Pemprov Banten dan para pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) dan Koperasi di Banten, yang di gelar di Ballroom Bappeda, Rabu 13 Juli 2022.
Kegiatan pendampingan yang di ikuti 39 OPD, 2 Rumah Sakit Daerah, dan Assosiasi Pengusaha ini di gelar dalam rangka pemantapan pelaksanaan Katalog Elektronik Lokal Provinsi Banten dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan sebagai langkah untuk Percepatan implementasi E-katalog lokal di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam Sambutannya Kepala Bappeda Banten Mahdani mengatakan diadakannya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan wawasan tentang e-Katalog lokal kepada para pelaku usaha, baik perseorangan maupun yang berbentuk badan Usaha Kecil Mikro dan koperasi, serta asosiasi pengusaha industri di wilayah Banten.
“Saya berharap dengan pertemuan ini para pelaku usaha dapat segera mendaftarkan serta menayangkan produk-produknya sesuai dengan etalase pada e-katalog lokal Pemprov Banten. Dan dia juga berharap para pengusaha Banten mampu mengambil peluang yang 40 persen minimal pengadaan harus di lakukan di e-katalog lokal Banten,” ujar Mahdani
Menurut Mahdani, sampai dengan saat ini sudah tersedia 10 etalase produk pada e-katalog Provinsi Banten yang disiapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau (LKPP).
“Ada 10 etalase di e-katalog lokal Banten yaitu, makanan dan minuman, jasa keamanan, alat tulis dan kertas, Aspal, untuk aspal ada beberapa pelaku usaha yang sudah mendaftar, kemudian bahan- bahan material, servis kendaraan, bahan pokok, pakaian dinas dan kain tradisional, beton ready mix dan jasa kebersihan (Cleaning Service),” terangnya.
Sementara PJ Setda Banten Mochamad Tranggono saat di temui seusai membuka acara mengatakan Pemprov Banten diminta untuk melakukan percepatan gunakan produk dalam negeri dan produk UKM dan Koperasi dengan toko daring dan e-katalog lokal. Ini sesuai dengan Instruksi presiden Nomor 2 Tahun 2022, dimana Pemprov diminta untuk melakukan pembelanjaan di e-katalog lokal.
Pengadaan lebih mudah masuk di e-katalog lokal dibandingkan dengan e-katalog nasional, pasalnya hanya perlu dua tahap untuk masuk, sedangkan di e-katalog nasional ada 9 langkah.
Tranggono mengatakan di 2022 ini kurang lebih ada 1,7 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas UKM dan koperasi, mudah-mudahan para pengusaha di Banten bisa mendapatkan ini lebih baik. Dan e-katalog lokal di Banten ini ada 10 etalase.
Menurut Tranggono anggaran dari OPD kurang lebih 40 persen dari APBD di alokasikan untuk di toko daring (bela pengadaan) dan e-katalog lokal, oleh sebab itu diharapkan para pelaku usaha UKM dan Koperasi bisa berpartisipasi, dengan total hampir 1,7 triliun.
“PR (Pekerjaan Rumah.red) kita ada tiga hal, ada 3 pihak, yang pertama pihak pengelola SPBE, dia harus bisa memastikan bahwa ada SOP yang memudahkan karena ketidaktahuan tadi dan berikutnya adalah menambah etalasenya, bukan hanya 10 tapi harus bisa lebih untuk mengantisipasi di APBD yang kita tentukan itu tadi sudah terhapus semuanya,” ujarnya
Untuk yang kedua, lanjut Tranggono, itu adalah partisipasi daripada pengusaha ini mungkin karena para pengusaha belum tahu atau paham, atau mungkin enggak mau ribet, nah ini yang saya minta kepada pengelola untuk jemput bola gitu, nah saya minta pantau terus dan harus punya datanya.
“Yang ketiga itu dari OPD, kita minta agar mereka ini tadi tahu bagaimana melakukan pembelian secara elektronik dan yang kedua ini paling tidak mereka menjamin dan kita minta harus dipastikan, sesungguhnya sudah berapa sih masing-masing OPD yang mereka akan belanjakan, nah kalau enggak di belanjakan ada konsekuensinya,” imbuhnya
Tranggono menambahkan akan berikan sanksi bagi OPD yang tidak melakukan pembelanjaan 40 persen dari anggaran di toko daring dan e-katalog lokal. (Siska)