• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Jumat, Juni 5, 2026
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

Per 1 Januari 2024, DJP Tingkatkan Layanan Pembebasan PPN Untuk Keperluan Hankam

admin by admin
12/01/2024
in Banten, National

Harmonyfm -Jakarta, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara (PMK-157/2023). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menjelaskan, sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PMK-157/2023 memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” jelasnya. Kamis (11/01/24).

PMK-157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK. 

Selain itu termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan. 

Lebih lanjut fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi. Dalam PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

“Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata Kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify.” Pungkas Dwi.

Penerbitan PMK-157/2023 secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Meskipun begitu, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang 

Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara. Salinan tersebut dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (Rls/Ssk)

Tags: DJPDJP Tingkatkan Layanan Pembebasan PPN Untuk Keperluan HankamHankamPembebasan PPNPer 1 Januari 2024
Share162Tweet101Send
admin

admin

Related Posts

Dongkrak Wisatawan, Dispar Banten Gelar ‘Exciting Banten Festival’ dan Beragam Lomba Bakat
Kota Serang

Dongkrak Wisatawan, Dispar Banten Gelar ‘Exciting Banten Festival’ dan Beragam Lomba Bakat

04/06/2026
Melalui PLN Peduli, PLN UID Banten dan BIP Gelar Pelatihan Membatik Inklusif di Cilegon
Banten

Melalui PLN Peduli, PLN UID Banten dan BIP Gelar Pelatihan Membatik Inklusif di Cilegon

03/06/2026
Disdukcapil Kota Serang Gencar Operasi Non-Yustisi, Warga KTP Luar Daerah Langsung Diproses di Tempat
Banten

Disdukcapil Kota Serang Gencar Operasi Non-Yustisi, Warga KTP Luar Daerah Langsung Diproses di Tempat

03/06/2026
Wujudkan Ruang Belajar Layak, PLN UID Banten Revitalisasi MA Citepuseun Lebak
Banten

Wujudkan Ruang Belajar Layak, PLN UID Banten Revitalisasi MA Citepuseun Lebak

02/06/2026
Wakil Wali Kota Serang Apresiasi Program Tebar Kurban Kita Bisa 2026, Sasar Wilayah Minim Akses dan Peternak Lokal
Banten

Wakil Wali Kota Serang Apresiasi Program Tebar Kurban Kita Bisa 2026, Sasar Wilayah Minim Akses dan Peternak Lokal

30/05/2026
Idul Adha 1447 H: PLN UID Banten Salurkan 10 Hewan Kurban untuk 835 Penerima Manfaat
Banten

Idul Adha 1447 H: PLN UID Banten Salurkan 10 Hewan Kurban untuk 835 Penerima Manfaat

30/05/2026
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In