• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Senin, April 20, 2026
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

Per 1 Januari 2024, DJP Tingkatkan Layanan Pembebasan PPN Untuk Keperluan Hankam

admin by admin
12/01/2024
in Banten, National

Harmonyfm -Jakarta, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara (PMK-157/2023). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menjelaskan, sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PMK-157/2023 memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” jelasnya. Kamis (11/01/24).

PMK-157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK. 

Selain itu termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan. 

Lebih lanjut fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi. Dalam PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

“Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata Kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify.” Pungkas Dwi.

Penerbitan PMK-157/2023 secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Meskipun begitu, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang 

Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara. Salinan tersebut dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (Rls/Ssk)

Tags: DJPDJP Tingkatkan Layanan Pembebasan PPN Untuk Keperluan HankamHankamPembebasan PPNPer 1 Januari 2024
Share162Tweet101Send
admin

admin

Related Posts

Wujudkan Budaya Hijau, PLN UID Banten Galakkan ‘Clean Energy Day’ Tiap Jumat
Banten

Wujudkan Budaya Hijau, PLN UID Banten Galakkan ‘Clean Energy Day’ Tiap Jumat

19/04/2026
Percepat Layanan Pasang Baru, PLN UID Banten Siagakan 335 Personel dan Ratusan Tim Lapangan
Banten

Percepat Layanan Pasang Baru, PLN UID Banten Siagakan 335 Personel dan Ratusan Tim Lapangan

17/04/2026
Bayar Listrik di Awal Bulan Jadi Lebih Untung, PLN UID Banten Ajak Pelanggan Gunakan PLN Mobile
Banten

Bayar Listrik di Awal Bulan Jadi Lebih Untung, PLN UID Banten Ajak Pelanggan Gunakan PLN Mobile

16/04/2026
Percepat Penurunan Stunting, DKBPPPA Serang Sosialisasi Program Genting di Kecamatan Cikande
Banten

Percepat Penurunan Stunting, DKBPPPA Serang Sosialisasi Program Genting di Kecamatan Cikande

16/04/2026
Dukung WFH, PLN Tebar Diskon 50 Persen Tambah Daya Lewat Program “Power Up Real”
Banten

Perangi Stunting, Pemkot Serang Intensifkan Intervensi Gizi di Seluruh Kecamatan

16/04/2026
AHM Kembali Gelar Astra Honda Dream Cup 2026: Vario 160 Kembali Siap Melesat
Banten

AHM Kembali Gelar Astra Honda Dream Cup 2026: Vario 160 Kembali Siap Melesat

16/04/2026
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In