Harmonyfm-Serang, Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 serta memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), KPU Kabupaten Serang mengaku masih menunggu arahan teknis terkait pelaksanaan PSU yang harus diselenggarakan dalam kurun waktu 40 sampai 60 hari setelah putusan dibacakan.
“Kita masih menunggu arahan teknis terkait pelaksanaan PSU yang harus diselenggarakan dalam kurun waktu 40 hingga 60 hari setelah putusan dibacakan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin saat ditemui awak media di Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Jalan Kitapa, Kota Serang, Selasa (25/02/2025).
Lebih lanjut, Nasehudin mengatakan saat ini, pihaknya sedang melakukan perhitungan kebutuhan penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain itu, pihaknya juga melakukan persiapan logistik yang juga menjadi perhatian utama, mengingat distribusi harus dilakukan dengan cepat dan tepat waktu.
“Kita juga sedang membahas terkait kelanjutan masa kerja penyelenggara Pemilu, apakah perlu perpanjangan atau pelantikan ulang. Semua ini masih dalam koordinasi dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
“Dalam 23 hari ke depan kita berencana mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai pihak terkait guna memastikan PSU dapat terlaksana sesuai jadwal,” sambungnya.
Untuk informasi, sebelumnya, MK sudah membacakan amar putusan sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Serang, Senin (24/2/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Hasilnya, MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU.
Perlu diketahui, sebelumnya sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju pada tahapan sengketa di MK dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pada Jumat 7 Februari 2025, masing-masing pasangan calon baik sebagai pemohon maupun termohon sudah menyampaikan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian.
Berdasarkan hasil persidangan tersebut, amar putusan MK yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.
Kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan penguatan suara pada 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 sesuai peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan, sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada KPU. (Ssk)