Harmonyfm– Tangerang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten terus memperketat pengawasan terhadap industri asuransi di wilayahnya. Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan konsumen dan transparansi produk asuransi yang dipasarkan kepada masyarakat.
Kepala OJK Banten Adi Dharma mengungkapkan, bahwa sifat dasar asuransi adalah mitigasi risiko. Oleh karena itu, kondisi industri asuransi berhubungan sangat erat dengan situasi ekonomi dan sektor bisnis lainnya, seperti perbankan dan pembiayaan.
“Contohnya asuransi kredit, itu kan mitigasi risiko kredit. Kalau realisasi kreditnya tidak tercapai, otomatis bisnis asuransi kreditnya secara bisnis akan turun juga. Begitu juga dengan klaim. Kalau angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) naik, ya klaim asuransi pasti akan ikut naik,” ujar Adi saat ditemui di sela acara Journalist Class 12 yang di gelar OJK pada Senin (29/06/26) di Hotel Double Tre Bintaro Tangerang Selatan.
Meski diterpa dinamika ekonomi, Adi menyebut minat masyarakat terhadap produk asuransi relatif stabil, walau ada sedikit penurunan sekitar 2 persen. Menanggapi hal tersebut, OJK Banten terus menggenjot edukasi agar masyarakat memahami pentingnya asuransi untuk meminimalisir risiko masa depan.
“Produk asuransi itu sebetulnya sangat bagus dan banyak sekali jenisnya, tinggal disesuaikan dengan kebutuhan. Ada asuransi pendidikan untuk sekolah, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, hingga asuransi kredit. Kami sedang gencar mengedukasi agar pemahaman masyarakat meningkat dan mereka bisa memanfaatkannya,” jelasnya.
Menjawab keluhan masyarakat mengenai agen asuransi yang sering dianggap memberikan “janji manis” di awal namun berbeda saat klaim cair, seperti pada kasus asuransi pendidikan Adi memberikan pelurusan. Menurutnya, masalah utama bukan terletak pada janji manis, melainkan pada ketidakpahaman aturan main dan kurangnya transparansi.
“Sebetulnya bukan tidak transparan atau janji manis, tapi memang pada saat perjanjian dibuat, banyak sekali poin-poin yang tidak dibaca oleh pengguna asuransi. Kenapa? Karena mungkin tulisannya kecil-kecil dan sangat banyak,” ungkap Adi.
Guna mengatasi hal-hal tersebut, OJK kini memiliki divisi khusus yang bertugas mengaudit dan mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct. Tugas utamanya adalah memastikan perusahaan asuransi menuliskan perjanjian dengan jelas, menggunakan huruf yang mudah dibaca, dan memberikan pemahaman yang utuh kepada debitur.
“Kami dari OJK juga sudah melakukan pemeriksaan namanya market conduct. Jadi kami ada satu divisi yang khusus mengaudit terkait dengan market conduct. Tugas market conduct ini adalah bagaimana memberi pemahaman kepada debitur atau pengguna asuransi agar dengan jelas semuanya ditulis dengan baik, tulisannya besar-besar dan bisa dipahami. Bisa dipahami. Kalau seandainya masyarakat, ya ini untuk ini untuk masyarakat, kalau seandainya masyarakat ada yang ikut asurasi tidak sesuai dengan perjanjian, silakan datang ke OJK,” terang Adi.
Ia juga menyoroti adanya klausul atau kalimat dalam perjanjian yang kerap kali bersifat ambigu. Kalimatnya bisa belok kiri, bisa belok kanan. Giliran mau diklaim, baru dibelokin. Di situlah fungsi OJK masuk.
“Nah, market conduct akan masuk ke sana untuk meng-clearkan, menghitam putihkan, menjelaskan bahwa ini harus ditulis dengan jelas dan dipahami, di bisa dipahami oleh masyarakat,” tambahnya.
OJK menegaskan bahwa perusahaan asuransi wajib hukumnya menjelaskan pasal demi pasal secara gamblang sebelum dokumen ditandatangani oleh nasabah.
OJK Banten sendiri rutin melakukan pemeriksaan setiap tahunnya. Untuk tahun ini, setidaknya ada sekitar 7 hingga 9 program pemeriksaan terarah yang dijalankan.
“Kami dari sisi pengawas keuangan itu akan melakukan pemeriksaan setiap tahun kepada industri jasa keuangan yang tidak transparan tadi,” ungkap Adi.
Bagi perusahaan asuransi yang terbukti melanggar asas transparansi dan merugikan konsumen, OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas mengacu pada regulasi terbaru.
“Sanksi tegasnya jelas diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat. Maksimal denda bisa mencapai Rp15 miliar,” tegas Adi.
Adi mengimbau kepada masyarakat Banten yang merasa dirugikan atau mendapati produk asuransi yang diikutinya tidak sesuai dengan perjanjian awal untuk segera melapor ke kantor OJK. (Ssk)







