Harmonyfm -Serang, Hari ini Selasa 07 November 2023 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar kegiatan finalisasi pengisian dan verifikasi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KPU Provinsi Banten beserta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten mendapat gelombang ke III atau gelombang terakhir.
pada kegiatan ini, turut hadir pula Provinsi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi DKI Jakarta beserta KPU Kabupaten/Kota nya.
Kegiatan ini dibuka dengan arahan dari Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ibu Melgia Van Helsing, beliau mengarahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menyerahkan langsung Berita Acara penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 03 November 2023 dan approval (persetujuan) format surat suara yang telah di paraf/tandatangan perwakilan partai politik dan calon anggota DPD RI Dapil Banten pada tanggal 02 November 2023.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, dan Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Subagja menyerahkan langsung Berita Acara dan lembar persetujuan dari perwakilan partai politik.
Dari hasil penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD dan DPRD Provinsi Banten seperti yang telah diumumkan pada tanggal 04 November 2023 lalu, dari DPD terdapat 24 calon dan DPRD Provinsi terdapat 1.333 calon yang tersebar di 12 daerah pemilihan untuk memperebutkan 100 kursi DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024 ini.
Approval atau persetujuan surat suara ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi membubuhkan tandatangan pada contoh surat suara dengan ukuran yang sebenarnya yang kemudian akan di produksi oleh percetakan yang telah ditetapkan sebagai pemenang percetakan surat suara.
Ukuran surat suara calon Anggota DPRD Provinsi ini kurang lebih berukuran 52 cm x 82 cm dengan isi 4 partai per baris nya dan untuk ukuran surat suara calon Anggota DPD kurang lebih berukuran 58 cm x 39 cm dengan isi 12 calon per baris nya. Selanjutnya KPU Provinsi Banten beserta KPU Kabupaten/Kota akan mensosialisasikan tata cara pencoblosan surat suara yang benar sesuai dengan aturan yang akan ditetapkan. (Rls/Ssk).