• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Jumat, Juni 5, 2026
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

Kejati Banten Nyatakan Berkas Tindak Pidana Perpajakan PT BAPI Lengkap

admin by admin
03/01/2024
in Banten, National

Harmonyfm -Serang, Berkat kerjasama antara PPNS Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan korporasi PT BAPI telah dinyatakan lengkap atau P-21. Rabu (03/01/24).

PT BAPI merupakan tersangka korporasi terkait dugaan dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus s.d. Desember tahun 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2)  masa Januari – Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.

PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. 

PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Dari hasil penyidikan, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan.

Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 s.d. Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. 

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (Rls/Ssk).

Tags: DJP BantenKanwil DJP BantenKejati BantenPajakPidana PerpajakanPT BAPI
Share165Tweet103Send
admin

admin

Related Posts

Dongkrak Wisatawan, Dispar Banten Gelar ‘Exciting Banten Festival’ dan Beragam Lomba Bakat
Kota Serang

Dongkrak Wisatawan, Dispar Banten Gelar ‘Exciting Banten Festival’ dan Beragam Lomba Bakat

04/06/2026
Melalui PLN Peduli, PLN UID Banten dan BIP Gelar Pelatihan Membatik Inklusif di Cilegon
Banten

Melalui PLN Peduli, PLN UID Banten dan BIP Gelar Pelatihan Membatik Inklusif di Cilegon

03/06/2026
Disdukcapil Kota Serang Gencar Operasi Non-Yustisi, Warga KTP Luar Daerah Langsung Diproses di Tempat
Banten

Disdukcapil Kota Serang Gencar Operasi Non-Yustisi, Warga KTP Luar Daerah Langsung Diproses di Tempat

03/06/2026
Wujudkan Ruang Belajar Layak, PLN UID Banten Revitalisasi MA Citepuseun Lebak
Banten

Wujudkan Ruang Belajar Layak, PLN UID Banten Revitalisasi MA Citepuseun Lebak

02/06/2026
Wakil Wali Kota Serang Apresiasi Program Tebar Kurban Kita Bisa 2026, Sasar Wilayah Minim Akses dan Peternak Lokal
Banten

Wakil Wali Kota Serang Apresiasi Program Tebar Kurban Kita Bisa 2026, Sasar Wilayah Minim Akses dan Peternak Lokal

30/05/2026
Idul Adha 1447 H: PLN UID Banten Salurkan 10 Hewan Kurban untuk 835 Penerima Manfaat
Banten

Idul Adha 1447 H: PLN UID Banten Salurkan 10 Hewan Kurban untuk 835 Penerima Manfaat

30/05/2026
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In