• Our Team
  • Advertise
  • Contact Us
Selasa, Maret 2, 2021
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • Program
  • Feature
    • News
      • Banten
      • Music
    • Informasi
  • Chart
  • Media
    • Videos
  • About Us
Advertisement
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
  • Home
  • Program
  • Feature
    • News
      • Banten
      • Music
    • Informasi
  • Chart
  • Media
    • Videos
  • About Us
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result

INILAH WAJAH BARU METERAI TEMPEL 2021

Januari 29, 2021
2 min read
INILAH WAJAH BARU METERAI TEMPEL 2021
401
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Harmony FM-Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia. “Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama. Kamis (28/01/21).

Ciri umum tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”, dan sebagainya.

Ciri umum dan ciri khusus meterai tempel baru dapat dilihat pada gambar berikut.

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id. (Siska)

Streaming

follow us

Harmony FM Serang

© 2019 Harmony FM Serang - The Family Radio Station

Navigate Site

  • Our Team
  • Advertise
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Program
  • Feature
    • News
      • Banten
      • Music
    • Informasi
  • Chart
  • Media
    • Videos
  • About Us

© 2019 Harmony FM Serang - The Family Radio Station

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In