• Our Team
  • Advertise
  • Contact Us
Selasa, Maret 2, 2021
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • Program
  • Feature
    • News
      • Banten
      • Music
    • Informasi
  • Chart
  • Media
    • Videos
  • About Us
Advertisement
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
  • Home
  • Program
  • Feature
    • News
      • Banten
      • Music
    • Informasi
  • Chart
  • Media
    • Videos
  • About Us
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result

Gelombang Pertama Enam Perusahaan Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

Juli 7, 2020
2 min read
Gelombang Pertama Enam Perusahaan Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
406
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Harmony FM – Jakarta, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Release DJP, Selasa (07/07/20), Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah:

– Amazon Web Services Inc.

– Google Asia Pacific Pte. Ltd.

– Google Ireland Ltd.

– Google LLC.

– Netflix International B.V., dan

– Spotify AB.

Dengan penunjukan ini, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN, mulai 1 Agustus 2020. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. (Siska)

Streaming

follow us

Harmony FM Serang

© 2019 Harmony FM Serang - The Family Radio Station

Navigate Site

  • Our Team
  • Advertise
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Program
  • Feature
    • News
      • Banten
      • Music
    • Informasi
  • Chart
  • Media
    • Videos
  • About Us

© 2019 Harmony FM Serang - The Family Radio Station

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In