• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Kamis, Mei 29, 2025
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home

Gelombang Pertama Enam Perusahaan Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

admin by admin
07/07/2020
in Banten

Harmony FM – Jakarta, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Release DJP, Selasa (07/07/20), Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah:

– Amazon Web Services Inc.

– Google Asia Pacific Pte. Ltd.

– Google Ireland Ltd.

– Google LLC.

– Netflix International B.V., dan

– Spotify AB.

Dengan penunjukan ini, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN, mulai 1 Agustus 2020. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. (Siska)

Share172Tweet108Send
admin

admin

Related Posts

Bejat! Ayah Tiri di Serang Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus, Terancam 12 Tahun Penjara
Banten

Bejat! Ayah Tiri di Serang Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus, Terancam 12 Tahun Penjara

29/05/2025
Residivis Rutan Serang Ditangkap Kedapatan Jual Pil Koplo
Banten

Residivis Rutan Serang Ditangkap Kedapatan Jual Pil Koplo

29/05/2025
PWKS Gelar Pelantikan dan Raker dengan Tema ‘Pers Kawal Kebijakan: Kami Bekerja, Fakta Kami Nyata’
Banten

PWKS Gelar Pelantikan dan Raker dengan Tema ‘Pers Kawal Kebijakan: Kami Bekerja, Fakta Kami Nyata’

28/05/2025
Bupati dan Wabup Serang Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas Sidak Setda
Banten

Bupati dan Wabup Serang Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas Sidak Setda

28/05/2025
Pemkab Serang Berhasil Raih Opini WTP ke-14 Kali dari BPK RI Banten
Banten

Pemkab Serang Berhasil Raih Opini WTP ke-14 Kali dari BPK RI Banten

28/05/2025
Astra Honda Racing Team Siap Taklukkan Sirkuit Sepang, Targetkan Dominasi Berlanjut di ARRC 2025
Banten

Astra Honda Racing Team Siap Taklukkan Sirkuit Sepang, Targetkan Dominasi Berlanjut di ARRC 2025

28/05/2025
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In