harmonyfm, KOTA SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengadakan focus group discussion (FGD) untuk menyusun Laporan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Serang pada Kamis, 27 Februari 2025.
FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk KPU kabupaten dan kota se-Banten, perwakilan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Banten, Bawaslu Banten, serta tim pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilgub 2024.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Banten, Ahmad Suja’i, menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilgub Banten.
“Kami mengundang banyak pihak eksternal, termasuk awak media, untuk mendapatkan masukan mengenai pelaksanaan Pilgub Banten, mulai dari tahapan persiapan, pemungutan, hingga penghitungan suara,” ujarnya.
Selain itu, KPU Banten juga mengundang tim pakar dari universitas ternama untuk mendapatkan masukan dalam evaluasi Pilgub Banten. Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 314 tanggal 13 Februari 2025 tentang FGD dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pemilihan tahun 2024.
Pada kesempatan yang sama, KPU Banten juga membahas kesiapan mereka untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di lebih dari 2.300 TPS di Kabupaten Serang.
Namun, menurut Ahmad Suja’i, pelaksanaan PSU terkendala masalah anggaran. KPU Kabupaten Serang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ketersediaan anggaran. Selain anggaran, KPU juga menghadapi tantangan terkait Sumber Daya Manusia (SDM), karena masa jabatan badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah berakhir.
KPU masih menunggu arahan dari KPU RI terkait jadwal pelaksanaan PSU, karena PSU tidak hanya dilakukan di Kabupaten Serang, tetapi juga di wilayah lain. KPU juga harus memastikan ketersediaan logistik seperti surat suara dan tinta. Metode pengadaan logistik kemungkinan akan menggunakan metode e-katalog.
“Kemarin juga hasil rakor di NTB, KPU RI juga akan menggandeng lagi LKPP karena metode pengadannya kemungkinan ini menggunakan metode ekatalog, ya, epurchasing, seperti itu,” tutur Ahmad Suja’i.
Pemda Kabupaten Serang baru sanggup memenuhi sebagian kebutuhan anggaran PSU, yaitu sekitar Rp20 miliar dari dana Belanja Tak Terduga. Anggaran tersebut juga diperuntukkan bagi Bawaslu Kabupaten Serang, termasuk pembiayaan honor untuk Panwascam, Panwas Desa, Panwas TPS, dan pihak keamanan.
KPU Provinsi Banten menyatakan tidak bisa langsung memberikan dana hibah yang tersisa kepada KPU Kabupaten Serang, kecuali ada dasar hukum terbaru.
“Ya kalau KPU Provinsi kami sudah mengatakan tadi, tidak bisa langsung memberikan itu. Nanti tinggal Pemprov yang menjawab. Pemprov pun menunggu laporan secara resmi dari Pemkab. Yang kami sampaikan, sisa-sisa dana hibah yang dimiliki oleh KPU Banten tidak bisa langsung dikasih ke KPU Kab. Serang, kecuali misalkan ada dasar hukum terbaru untuk dijadikan dasar adendum di NPHD KPU Banten itu,” jelas Ahmad Suja’i.
Kebutuhan anggaran PSU di Kabupaten Serang diperkirakan mencapai Rp45 miliar, yang akan digunakan untuk honorarium badan adhoc, petugas TPS, operasional, logistik, sosialisasi, dan rapat pleno.
KPU juga akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSU.
“Kalau tidak disosialisasikan, bagaimana masyarakat tahu akan adanya pelaksanaan pemungutan suara lagi, kan, begitu? Kan, masyarakat juga pasti bertanya, ‘Loh, kemarin, kan, sudah nyoblos, kok nyoblos lagi?’ Nah di sana lah kewajiban kami untuk mensosialisasikan,” kata Ahmad Suja’i.
KPU berharap angka partisipasi masyarakat dalam PSU nantinya minimal sama dengan partisipasi pada pemungutan suara sebelumnya.
“Ya mudah-mudahan sekurang-kurangnya seperti kemarin, lah,” pungkasnya.