Harmonyfm – Serang, BPJS Kesehatan Cabang Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggelar sosialisasi intensif bertajuk “Pemberian Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)” di Kota Serang pada Rabu (25/02/26). Langkah ini diambil untuk memastikan warga Kota Serang tetap memiliki akses jaminan kesehatan yang aktif.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah memberikan pemahaman bahwa status kepesertaan JKN yang nonaktif, khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), sebenarnya dapat direaktivasi kembali selama memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Serang, apt. Manna, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara luring dan daring (hybrid) dengan mengundang seluruh Camat serta Lurah se-Kota Serang. Pelibatan aparatur kewilayahan ini dinilai strategis karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Harapannya, setelah kegiatan ini mereka bisa menyampaikan secara langsung bagaimana mekanisme pengaktifan kembali PBI JK maupun perubahan segmen kepesertaan lainnya kepada warga,” ujar Manna.
Kegiatan ini turut difasilitasi oleh Pemkot Serang melalui kolaborasi antar-stakeholder, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPKAD.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, menyambut baik inisiatif BPJS Kesehatan. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan status kepesertaan agar masyarakat tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis mendadak.
“Kita perlu sosialisasikan lewat Camat dan Lurah. Hari ini yang hadir tidak semua kelurahan secara fisik, sebagian mengikuti melalui Zoom. Tujuannya agar informasi ini merata dan utuh,” jelas Yudi.
BPJS Kesehatan menghimbau warga untuk aktif mengecek status kepesertaan mereka secara mandiri. Masyarakat bisa mengakses kanal pelayanan yang tersedia. Untuk kanal layanan non tatap muka ada Aplikasi Mobile JKN, VIOLA (Virtual Office), WhatsApp PANDAWA (08118165165), Care Center 165.
Sedangkan untuk pelayanan tatap muka masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Cabang/Kabupaten/Kota, Mall Pelayanan Publik, BPJS Keliling, PIPP FKRTL dan PIPP FKTP.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat Kota Serang yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan hanya karena ketidaktahuan prosedur administrasi.(ssk)







