Harmonyfm– Serang, BPJS Kesehatan resmi menjalin sinergi strategis dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih inklusif dan responsif.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengungkapkan, bahwa kolaborasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari sosialisasi, edukasi, hingga perlindungan hukum bagi peserta JKN. Selain itu, kerja sama ini juga menyasar dukungan kepesertaan aktif bagi para penyuluh hukum dan paralegal di bawah naungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Capaian kepesertaan JKN per 1 April 2026 telah mencapai 284,9 juta jiwa atau 99,41 persen dari total penduduk. Angka ini menunjukkan Indonesia hampir mencapai *Universal Health Coverage* (UHC). Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor seperti dengan lembaga bantuan hukum menjadi krusial untuk memastikan keberlangsungan program,” ujar Rizzky, Rabu (08/04/26).
Menurut Rizzky, sinergi ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan kesehatan, tetapi juga memiliki pendampingan jika menghadapi kendala atau sengketa dalam mengakses hak-haknya sebagai peserta JKN.
Melalui kerja sama ini, BPJS Kesehatan berharap literasi masyarakat terhadap aspek hukum dan kesehatan meningkat secara komprehensif. Kolaborasi ini juga diproyeksikan dapat memperluas akses informasi, administrasi, serta penanganan pengaduan yang lebih cepat.Dengan adanya pendampingan melalui Pos Bantuan Hukum, potensi kesalahpahaman maupun sengketa dalam pelayanan kesehatan dapat diminimalisir.
“Kami ingin masyarakat merasakan layanan yang lebih mudah diakses dan memiliki kepastian hukum dalam setiap proses pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan akan terus memperkuat kolaborasi ini demi menjaga JKN sebagai pilar utama perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” harapnya.
Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Sosial dan Ekonomi Wisnu Nugroho Dewanto menegaskan, bahwa kehadiran Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Posbankum dirancang untuk menjangkau lapisan masyarakat terbawah atau akar rumput.
“Posbankum adalah wujud konkret layanan hukum yang tidak lagi berjarak dengan rakyat. Ini menjadi tempat mengadu dengan cara yang sederhana, cepat, dan terjangkau,” kata Wisnu saat ditemui di halaman Pendopo Gubernur Banten.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan bahwa Posbankum tidak hanya menjadi pusat konsultasi, tapi juga menjadi tempat penyelesaian konflik sosial dan hukum di masyarakat. Posbankum merupakan penegasan arah reformasi dan birokrasi pada tataran konsep tapi juga dapat dirasakan masyarakat.
“Ini sebagai bentuk membangun wajah baru dalam pelayanan hukum yang tidak lagi berjarak. Jadi tidak hanya administratif, melainkan juga mampu menjawab kebutuhan persoalan hukum di masyarakat,” kata Wisnu
Wisnu menambahkan, peran Posbankum kini meluas tidak hanya sebagai pusat konsultasi administratif, tetapi juga sebagai wadah penyelesaian konflik sosial dan hukum di kehidupan sehari-hari.(ssk)







