• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Senin, April 20, 2026
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

Karyawan PT SGI Diamankan Polres Serang

admin by admin
16/12/2024
in Banten
Karyawan PT SGI Diamankan Polres Serang

harmonyfm, KAB. SERANG – RG, 32 tahun warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dijemput paksa penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang.

Tersangka RG diamankan di Perumahan Mozza, Desa Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu,14 Desember 2024 setelah dilaporkan pihak perusahaan.

RG yang menjabat sebagai Admin Penjualan di PT SGI di Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan.

“Tersangka RG diamankan karena sudah 2 kali dilakukan pemanggilan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan tetapi tidak pernah hadir dengan alasan sedang berada di luar kota,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES Senin (16/12/2024).

Andi Kurniady menjelaskan pada Jumat (13/12), tersangka diketahui mengantarkan isterinya ke Mapolres Serang mengantarkan isteri yang akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat suaminya. Namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tersangka RG menolak untuk diperiksa.

“Penyidik sempat melakukan upaya paksa dengan menunjukan surat perintah, namun tersangka RG tetap menolak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan tidak siap,” kata Kasatreskrim.

Atas penolakan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menetapkan RG yang semula berstatus sebagai saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berbekal surat perintah penangkapan pada Sabtu (14/12), penyidik Unit Pidum disaksikan Ketua RT dan petugas keamanan setempat selanjutnya melakukan penangkapan terhadap RG di Perumahan Mozza.

“Pada kesempatan itu, penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka RG untuk menghubungi penasehat hukumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka RG menolak menandatangani surat perintah dan berita acara penangkapan serta surat perintah penahanan dan berita acara penahanan,” kata Andi Kurniady.

Kasatreskrim menjelaskan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan ini terungkap setelah Manager Accounting PT SGI melakukan audit rutin terhadap internal perusahaan terkait pengecekan catatan transaksi yang menjadi dasar penagihan PT SGI ke pihak customer.

“Dari hasil audit ditemukan adanya perbedaan data piutang dengan nominal sebesar Rp15,648 miliar yang diduga dilakukan oleh tersangka RG, selaku admin penjualan,” terang Andy.

Tim audit juga menemukan dokumen-dokumen yang diduga palsu di meja kerja tersangka RG, berupa dokumen penjualan (invoice) dengan tandatangan direktur PT SGI yang dipalsukan oleh tersangka RG dengan persesuaian pada pembayaran rekening koran atas nama RG.

“Temuan adanya perbedaan data piutang selanjutnya ditanyakan oleh pihak perusahaan namun tersangka RG tidak dapat menjelaskan, sehingga pihak perusahaan melaporkan dugaan penggelapan itu ke Mapolres Serang pada bulan september,” jelasnya.

Share165Tweet103Send
admin

admin

Related Posts

Wujudkan Budaya Hijau, PLN UID Banten Galakkan ‘Clean Energy Day’ Tiap Jumat
Banten

Wujudkan Budaya Hijau, PLN UID Banten Galakkan ‘Clean Energy Day’ Tiap Jumat

19/04/2026
Percepat Layanan Pasang Baru, PLN UID Banten Siagakan 335 Personel dan Ratusan Tim Lapangan
Banten

Percepat Layanan Pasang Baru, PLN UID Banten Siagakan 335 Personel dan Ratusan Tim Lapangan

17/04/2026
Bayar Listrik di Awal Bulan Jadi Lebih Untung, PLN UID Banten Ajak Pelanggan Gunakan PLN Mobile
Banten

Bayar Listrik di Awal Bulan Jadi Lebih Untung, PLN UID Banten Ajak Pelanggan Gunakan PLN Mobile

16/04/2026
Percepat Penurunan Stunting, DKBPPPA Serang Sosialisasi Program Genting di Kecamatan Cikande
Banten

Percepat Penurunan Stunting, DKBPPPA Serang Sosialisasi Program Genting di Kecamatan Cikande

16/04/2026
Dukung WFH, PLN Tebar Diskon 50 Persen Tambah Daya Lewat Program “Power Up Real”
Banten

Perangi Stunting, Pemkot Serang Intensifkan Intervensi Gizi di Seluruh Kecamatan

16/04/2026
AHM Kembali Gelar Astra Honda Dream Cup 2026: Vario 160 Kembali Siap Melesat
Banten

AHM Kembali Gelar Astra Honda Dream Cup 2026: Vario 160 Kembali Siap Melesat

16/04/2026
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In