Harmonyfm -Serang, Bagi Masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Banten, yang memiliki masalah di sektor jasa keuangan dan ingin melapor atau mengadu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang lebih mudah, dan cepat, tidak perlu bersurat, cukup menggunakan telepon pintar (Smartphone) sudah bisa lapor melalui layanan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Dikutip dari website OJK, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) merupakan sistem berbasis website yang dapat diakses oleh seluruh pihak sektor jasa keuangan secara daring untuk bertanya, melapor, dan mengadu permasalahan di sektor jasa keuangan.
Kepala Sub Bagian EPK Kantor Otoritas Jasa Keuangan Jabodebek dan Banten (KOJT) Ahmad Zaelani mengatakan saat melakukan edukasi masih banyak yang belum paham pengaduan itu bisa melalui sistem aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) map.
“Memang banyak pengaduan yang masuk ke KOJT itu masih melalui surat, kalau lewat surat, walaupun nanti kami lakukan input lagi ke APPK yang berarti dua kali kerja, dan ada prosesnya, dari kami terima surat, sampai penghimpunan, baru proses lebih lanjut, kalau masyarakat langsung mengadu melalui smartphone itu akan lebih mudah, apalagi kalau masyarakat Banten yang wilayah-wilayahnya masih jauh dari perkotaan, jadi mereka akan lebih mudah dan cepat saat melakukan pengaduan,” ujarnya.
Berikut adalah layanan yang disediakan oleh kontak OJK online, yang pertama adalah pertanyaan, gunakan layanan ini bila masyarakat ingin menanyakan hal-hal terkait produk/layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Kedua penyampaian informasi, gunakan layanan ini bila masyarakat ingin menyampaikan informasi atau laporan ke OJK.
Ketiga Pengaduan, gunakan layanan ini bila masyarakat ingin melakukan pengaduan sebagai konsumen di sektor jasa keuangan. Kontak 157 di sediakan oleh OJK sesuai kewenangan pada undang -undang no 21 tahun 2011 tentang OJK. OJK berkomitmen untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan konsumen terkait produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
Selain itu OJK juga menyediakan fasilitas penanganan pengaduan konsumen agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kontak 157 memiliki 3 layanan berupa Layanan Pemberian Informasi (Pertanyaan), Layanan Penerimaan Informasi (Laporan), dan Layanan Pengaduan.
Selain itu, dalam KOJT juga senantiasa membuka layanan konsumen berupa penerimaan pengaduan secara online maupun offline. Sampai dengan 31 Maret 2024, KOJT telah menerima 36 layanan pengaduan. (Ssk).