• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Selasa, Juni 30, 2026
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

Masa Tenggang UU P2SK Berakhir, Satgas Pasti Siap Sapu Bersih Pergadaian Ilegal!

admin by admin
30/06/2026
in Banten
Masa Tenggang UU P2SK Berakhir, Satgas Pasti Siap Sapu Bersih Pergadaian Ilegal!

Harmonyfm— Tangerang, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersiap mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha pergadaian ilegal di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa tenggang penyesuaian izin usaha berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2026 lalu.

Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto mengungkapkan, sebelumnya, pada periode 2019 hingga 2022, Satgas telah menindak setidaknya 251 entitas pergadaian yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tahun 2023 pihaknya sempat menghentikan sementara penindakan khusus pergadaian karena adanya amanat masa transisi dalam UU P2SK yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

“Di UU P2SK ada amanah bahwasanya mereka (pelaku usaha) dikasih kelonggaran selama 3 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan untuk memenuhi perizinannya. Nah, masa 3 tahun itu sudah berakhir pada 12 Januari 2026,” ujar Hudiyanto di acara Journalist Class 12 di ssalah satu hotel di Bintaro Tangerang Selatan, Senin (29/06/26).

Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, Hudiyanto menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi para pelaku usaha pergadaian untuk beroperasi tanpa mengantongi izin resmi OJK. Saat ini, Satgas Pasti memperkuat jaringan penindakan hingga ke level regional.

“Saat ini kita melakukan penanganan pergadaian ilegal, kami kerja sama. Jadi Satgas Pasti itu tidak hanya di tingkat pusat, kita juga ada di tingkat daerah. Kami bahu-membahu dengan teman-teman di daerah untuk melakukan penanganan aktivitas ilegal, khususnya terkait pergadaian,” tambahnya.

Selama masa transisi tiga tahun ke belakang, Satgas Pasti mengaku telah melakukan berbagai upaya preventif, termasuk memberikan imbauan secara masif kepada pelaku usaha agar segera melegalkan bisnis mereka ke OJK, serta merilis siaran pers edukatif bagi masyarakat.

“Upaya yang kami lakukan antara lain adalah kami menyampaikan siaran pers kepada masyarakat terkait himbauan agar masyarakat jangan sampai jadi korban dari kejahatan ilegal. Jadi kita kasih tahu nih ciri-cirinya” ungkapnya.

Sejumlah ciri utama pergadaian ilegal yang patut diwaspadai yaitu tidak memiliki izin resmi, kemudin yang tidak terlihat adalah mereka tidak tersertifikasi untuk bisa melakukan penafsiran.

“Sedangkan ciri yang terlihat mereka biasanya tidak ada ruang penyimpanan untuk  barang-barang yang digadaikan. Kemudian juga kami waktu itu di masa transisi kan di masa transisi kami juga melakukan himbauan kepada para pelaku legal untuk segera mendaftarkan izinnya kepada OJK gitu ya. Jadi sudah tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk tidak memiliki izin dari OJK,” tambahnya.

Hudiyanto juga mengingatkan aturan hukum yang mengintai para pelaku pergadaian ilegal. Berdasarkan Pasal 298 undang-undang yang berlaku, sanksi bagi pelanggar tidak main-main, mencakup hukuman finansial hingga kurungan badan.

“Ada pidana denda sebesar Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar ketika mereka melakukan kegiatan usaha pergadaian ilegal tanpa izin OJK. Kemudian, jika denda tidak dibayarkan, ada pidana penjara yang bisa diterapkan, yaitu paling singkat 5 tahun dan paling lama 8 tahun,” pungkasnya tegas.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu memastikan legalitas tempat pergadaian sebelum melakukan transaksi guna menghindari kerugian atau kehilangan aset berharga. (Ssk)

Tags: OJKPergadaianPergadaian IlegalSatgas PASTIUU P2SK
Share160Tweet100Send
admin

admin

Related Posts

Lindungi Konsumen, OJK Banten Perketat Pengawasan ‘Market Conduct’ Industri Asuransi
Banten

Lindungi Konsumen, OJK Banten Perketat Pengawasan ‘Market Conduct’ Industri Asuransi

29/06/2026
Tandai 33 Tahun Pengabdian Dompet Dhuafa, 1.200 Pelari ‘Run For Vision 2026’ Wujudkan 263 operasi Katarak Gratis RS Mata Achmad Wardi BWI-DD
Banten

Tandai 33 Tahun Pengabdian Dompet Dhuafa, 1.200 Pelari ‘Run For Vision 2026’ Wujudkan 263 operasi Katarak Gratis RS Mata Achmad Wardi BWI-DD

29/06/2026
Buka Musim Basket Pelajar Banten, HBL Pra-Season 3×3 Sukses Digelar di Kota Serang
Banten

Buka Musim Basket Pelajar Banten, HBL Pra-Season 3×3 Sukses Digelar di Kota Serang

29/06/2026
Hub UMKM PLN Banten Gelar Workshop Cleaner Flower Pots, Cetak Wirausaha Muda Kreatif di Tangerang
Banten

Sinergi Run for Vision 2026: RS Mata Achmad Wardi Salurkan 263 Operasi Katarak dan 1.000 Kacamata Gratis

28/06/2026
Hub UMKM PLN Banten Gelar Workshop Cleaner Flower Pots, Cetak Wirausaha Muda Kreatif di Tangerang
Banten

Hub UMKM PLN Banten Gelar Workshop Cleaner Flower Pots, Cetak Wirausaha Muda Kreatif di Tangerang

28/06/2026
Hub UMKM PLN Banten Gelar Workshop Cleaner Flower Pots, Cetak Wirausaha Muda Kreatif di Tangerang
Banten

Ribuan Pelari Padati Run For Vision 2026, RS Mata Achmad Wardi Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Kepedulian Sosial

28/06/2026
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In