• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Jumat, Juni 5, 2026
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

250 Peserta Hadiri Webinar Kolaborasi Kanwil DJP Banten Dengan IAMI

admin by admin
11/04/2023
in Banten

Harmonyfm -Serang, Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) Dewan Pengurus Wilayah Banten dan Relawan Pajak Banten menyelenggarakan Webinar Kolaborasi dengan tema “Kebijakan Korporasi atas Natura/Kenikmatan: Perspektif Akuntan Manajemen & Pajak” yang dihadiri oleh 250 peserta webinar dari anggota Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), relawan pajak, tax center, dan anggota Kamar Dagang Indonesia (KADIN) di Provinsi Banten. Senin (10/04/23).

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten M. Junaidi. Junaidi menyapa para peserta seminar dan mempersilahkan para peserta untuk terlibat aktif berdiskusi dalam webinar kolaborasi ini.

Bertindak sebagai moderator adalah Pengurus IAMI DPW Banten Ardial Akbar Tanjung dan narasumber Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono dan Relawan Pajak Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang Erwindiawan.

Dalam paparannya Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menyampaikan poin penting yaitu, terdapat perubahan kebijakan pajak atas imbalan terkait pekerjaan/jasa selain uang yakni barang (natura) dan fasilitas/kemudahan (kenikmatan), yang semula bagi pemberi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan menjadi dapat dibebankan sebagai biaya. Namun konsekuensinya bagi penerima bukan penghasilan menjadi penghasilan melalui mekanisme pemotongan PPh. Hal tersebut diatur dalam UU HPP yang berlaku mulai tahun 2022 yang disesuaikan dengan periode pembukuan Wajib Pajak.

“Pemerintah memberikan relaksasi pemotongan PPh dengan menerbitkan PP 55 Tahun 2022 pada tgl 20 Desember 2022 yang berdampak penerima penghasilan harus setor sendiri dalam SPT Tahunan PPh. Selanjutnya pemotongan PPh 21 berlaku mulai 1 Januari 2023 sembari menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan implementasinya,” jelas Agus.

Sementara Relawan Pajak Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang Erwindiawan menambahkan, kebijakan pajak baru diberlakukan untuk memenuhi prinsip keadilan horizontal dimana imbalan uang dikenakan PPh sedangkan natura/kenikmatan yang mayoritas dinikmati high level employee. Selain itu untuk antisipasi adanya manajemen laba yang agresif karena perbedaan tarif PPh Badan dan PPh Orang Pribadi.

“Peserta banyak mengajukan pertanyaan terkait teknis pemotongan PPh-nya. Semangat awal kebijakan pajak terkait natura/kenikmatan ini adalah untuk menciptakan rasa keadilan antara karyawan level atas dan juga level bawah. Dimana biasanya dalam suatu perusahaan karyawan level atas (High Level Management) mendapatkan banyak benefit yg bersifat natura dan kenikmatan dari perusahaan yang tidak dikenakan pajak,” tutup Agus. (Rls/Siska)

Tags: BantenDJPIAMIKanwil DJP Banten
Share160Tweet100Send
admin

admin

Related Posts

Dongkrak Wisatawan, Dispar Banten Gelar ‘Exciting Banten Festival’ dan Beragam Lomba Bakat
Kota Serang

Dongkrak Wisatawan, Dispar Banten Gelar ‘Exciting Banten Festival’ dan Beragam Lomba Bakat

04/06/2026
Melalui PLN Peduli, PLN UID Banten dan BIP Gelar Pelatihan Membatik Inklusif di Cilegon
Banten

Melalui PLN Peduli, PLN UID Banten dan BIP Gelar Pelatihan Membatik Inklusif di Cilegon

03/06/2026
Disdukcapil Kota Serang Gencar Operasi Non-Yustisi, Warga KTP Luar Daerah Langsung Diproses di Tempat
Banten

Disdukcapil Kota Serang Gencar Operasi Non-Yustisi, Warga KTP Luar Daerah Langsung Diproses di Tempat

03/06/2026
Wujudkan Ruang Belajar Layak, PLN UID Banten Revitalisasi MA Citepuseun Lebak
Banten

Wujudkan Ruang Belajar Layak, PLN UID Banten Revitalisasi MA Citepuseun Lebak

02/06/2026
Wakil Wali Kota Serang Apresiasi Program Tebar Kurban Kita Bisa 2026, Sasar Wilayah Minim Akses dan Peternak Lokal
Banten

Wakil Wali Kota Serang Apresiasi Program Tebar Kurban Kita Bisa 2026, Sasar Wilayah Minim Akses dan Peternak Lokal

30/05/2026
Idul Adha 1447 H: PLN UID Banten Salurkan 10 Hewan Kurban untuk 835 Penerima Manfaat
Banten

Idul Adha 1447 H: PLN UID Banten Salurkan 10 Hewan Kurban untuk 835 Penerima Manfaat

30/05/2026
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In