• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Sabtu, Oktober 4, 2025
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

Walikota Serang Cabut Segel Simpang Jalan Legok-Titan Arum, Pastikan Akses Milik Pemerintah Kota

admin by admin
11/09/2025
in Banten
Walikota Serang Cabut Segel Simpang Jalan Legok-Titan Arum, Pastikan Akses Milik Pemerintah Kota

Harmonyfm-Serang, Walikota Serang, Budi Rustandi, secara langsung mencabut segel yang dipasang oleh PT Surya Graha Jaya Pratama di jalan simpang Legok-Titan Arum. Kamis (11/09/25).

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa akses jalan tersebut, yang merupakan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum), adalah milik Pemerintah Kota Serang dan tidak dapat ditutup sepihak.

Budi Rustandi menegaskan bahwa penutupan jalan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada data dan site plan yang ada, yang dengan jelas menunjukkan bahwa lahan jalan tersebut adalah bagian dari fasos fasum yang wajib diserahkan pengembang kepada pemerintah.

“Kita punya data. Ini masuknya fasos fasum. Berdasarkan aturan, jalan ini milik Pemerintah Kota Serang,” tegas Budi.

“Pihak pengembang yang hadir dalam pertemuan tersebut tidak dapat menunjukkan berkas atau data yang membuktikan kepemilikan mereka,” imbuhnya.

Budi juga menyoroti tidak adanya Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang seharusnya juga diserahkan oleh pengembang sebagai bagian dari kewajiban fasum.

“Nanti saya perintahkan Pak Edi Santoso (anggota DPRD) untuk mengecek TPU-nya ada apa enggak. Karena kan ini main tutup, harusnya bicara dulu. Tindakan sepihak ini kurang bagus,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan PT Surya Graha Jaya Pratama mengajukan gugatan ke pengadilan, Budi Rustandi menyatakan kesiapannya. “Siap, kita punya data. Mereka malah berkewajiban untuk menyerahkan kepada pemerintah. Kalau enggak ikut aturan, bisa dicabut izinnya,” jelasnya.

Walikota Budi Rustandi menargetkan penyelesaian jalan secepat mungkin. Selain jalan simpang Legok-Titan Arum, ia juga akan menindaklanjuti persoalan kabel Telkom yang menghambat pembangunan jalan di lokasi lain.

“Semua ada pembangunan, kita bersyukur. Di 7 bulan kerja saya ini banyak pembangunan yang krusial,” tambahnya.

Hal senada diungkapakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Edi Santoso, dimana penutupan jalan simpang Legok-Titan Arum oleh PT Surya Jaya Graha Pratama ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merugikan masyarakat luas.

Menurut Edi, jalan sebagai fasilitas umum (fasum) seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang untuk diserahkan kepada pemerintah kota setelah rencana tapak (site plan) ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pengembang tidak berhak menutup akses jalan tersebut karena lahan fasum bukanlah milik pribadi.

“Kalau memang ada sertifikat hak milik, tunjukkan. Jangan hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan lalu menutup jalan. Itu tidak sah,” ujar Edi.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan fasum dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang ini sudah tertunda sejak 2011. Edi mendesak Pemerintah Kota Serang untuk segera bertindak tegas agar pengembang memenuhi kewajibannya.

“Selama ini pengembang tidak menunaikan tanggung jawabnya. Pemerintah harus hadir untuk melindungi hak masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Taktakan, Rahmat, membenarkan bahwa pihak PT Surya Graha Jaya Pratama telah diundang untuk berdiskusi, namun tidak hadir saat proses pencabutan segel. Ia menjelaskan bahwa menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), lahan tersebut adalah fasos-fasum yang diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat banyak.

“Terutama yang jadi permasalahan adalah Rumah Sakit Fatimah. Aksesnya tidak boleh terhambat karena banyak membawa orang sakit,” kata Rahmat.

Ia menyebut bahwa setelah pencabutan segel ini, pembangunan jalan akan segera dilanjutkan mulai besok sesuai arahan Walikota Serang. (Ssk)

Tags: Akses Milik Pemerintah KotaCabutSegelSimpang Jalan Legok-Titan ArumWalikota Serang
Share160Tweet100Send
admin

admin

Related Posts

Refleksi 25 Tahun Provinsi Banten: Gubernur Andra Soni Soroti Capaian dan Dorong Kolaborasi Kuat
Banten

Refleksi 25 Tahun Provinsi Banten: Gubernur Andra Soni Soroti Capaian dan Dorong Kolaborasi Kuat

04/10/2025
Delapan KPU Kabupaten/Kota di Banten Rampungkan Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
Banten

Delapan KPU Kabupaten/Kota di Banten Rampungkan Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III

04/10/2025
Pengurus Forum Anak Kota Serang Dikukuhkan, Dorong Partisipasi Anak dalam Pembangunan
Banten

Pengurus Forum Anak Kota Serang Dikukuhkan, Dorong Partisipasi Anak dalam Pembangunan

03/10/2025
PLN Tambah Daya 61,24 MVA untuk Dua Industri Strategis di Banten, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Banten

Perumda Tirta Albantani Salurkan Bantuan Toren Tangki Air Bersih, Warga Kibin Bahagia

02/10/2025
PLN Tambah Daya 61,24 MVA untuk Dua Industri Strategis di Banten, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Sebut Pendidikan Anak Usia Dini Tingkatkan Kualitas SDM

02/10/2025
PLN Tambah Daya 61,24 MVA untuk Dua Industri Strategis di Banten, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Banten

PLN Tambah Daya 61,24 MVA untuk Dua Industri Strategis di Banten, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

02/10/2025
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In