Harmonyfm-Serang, Walikota Serang, Budi Rustandi, secara langsung mencabut segel yang dipasang oleh PT Surya Graha Jaya Pratama di jalan simpang Legok-Titan Arum. Kamis (11/09/25).
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa akses jalan tersebut, yang merupakan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum), adalah milik Pemerintah Kota Serang dan tidak dapat ditutup sepihak.
Budi Rustandi menegaskan bahwa penutupan jalan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada data dan site plan yang ada, yang dengan jelas menunjukkan bahwa lahan jalan tersebut adalah bagian dari fasos fasum yang wajib diserahkan pengembang kepada pemerintah.
“Kita punya data. Ini masuknya fasos fasum. Berdasarkan aturan, jalan ini milik Pemerintah Kota Serang,” tegas Budi.
“Pihak pengembang yang hadir dalam pertemuan tersebut tidak dapat menunjukkan berkas atau data yang membuktikan kepemilikan mereka,” imbuhnya.
Budi juga menyoroti tidak adanya Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang seharusnya juga diserahkan oleh pengembang sebagai bagian dari kewajiban fasum.
“Nanti saya perintahkan Pak Edi Santoso (anggota DPRD) untuk mengecek TPU-nya ada apa enggak. Karena kan ini main tutup, harusnya bicara dulu. Tindakan sepihak ini kurang bagus,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan PT Surya Graha Jaya Pratama mengajukan gugatan ke pengadilan, Budi Rustandi menyatakan kesiapannya. “Siap, kita punya data. Mereka malah berkewajiban untuk menyerahkan kepada pemerintah. Kalau enggak ikut aturan, bisa dicabut izinnya,” jelasnya.
Walikota Budi Rustandi menargetkan penyelesaian jalan secepat mungkin. Selain jalan simpang Legok-Titan Arum, ia juga akan menindaklanjuti persoalan kabel Telkom yang menghambat pembangunan jalan di lokasi lain.
“Semua ada pembangunan, kita bersyukur. Di 7 bulan kerja saya ini banyak pembangunan yang krusial,” tambahnya.
Hal senada diungkapakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Edi Santoso, dimana penutupan jalan simpang Legok-Titan Arum oleh PT Surya Jaya Graha Pratama ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merugikan masyarakat luas.
Menurut Edi, jalan sebagai fasilitas umum (fasum) seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang untuk diserahkan kepada pemerintah kota setelah rencana tapak (site plan) ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pengembang tidak berhak menutup akses jalan tersebut karena lahan fasum bukanlah milik pribadi.
“Kalau memang ada sertifikat hak milik, tunjukkan. Jangan hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan lalu menutup jalan. Itu tidak sah,” ujar Edi.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan fasum dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang ini sudah tertunda sejak 2011. Edi mendesak Pemerintah Kota Serang untuk segera bertindak tegas agar pengembang memenuhi kewajibannya.
“Selama ini pengembang tidak menunaikan tanggung jawabnya. Pemerintah harus hadir untuk melindungi hak masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Taktakan, Rahmat, membenarkan bahwa pihak PT Surya Graha Jaya Pratama telah diundang untuk berdiskusi, namun tidak hadir saat proses pencabutan segel. Ia menjelaskan bahwa menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), lahan tersebut adalah fasos-fasum yang diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat banyak.
“Terutama yang jadi permasalahan adalah Rumah Sakit Fatimah. Aksesnya tidak boleh terhambat karena banyak membawa orang sakit,” kata Rahmat.
Ia menyebut bahwa setelah pencabutan segel ini, pembangunan jalan akan segera dilanjutkan mulai besok sesuai arahan Walikota Serang. (Ssk)