Harmonyfm-Serang, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan visitasi monitoring dan evaluasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten pada Rabu, 10 September 2025.
Dalam kegiatan ini, KPU Banten diapresiasi atas kelengkapan dokumen dan ketersediaan akses informasi bagi penyandang disabilitas.
Visitasi yang dipimpin oleh Komisi Informasi Provinsi Banten ini diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, didampingi oleh Anggota KPU Banten, Aas Satibi dan M. Ali Zaenal Abidin, serta Sekretaris KPU Provinsi Banten yang juga Atasan PPID, Hanif Purwanto.
Turut hadir Kepala Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat & Sumber Daya Manusia selaku Pejabat PPID, Riana Laila Sari, beserta staf terkait.
Dalam proses monitoring dan evaluasi, tim KI Banten memeriksa kelengkapan dokumen serta pelayanan informasi, termasuk akses untuk penyandang disabilitas, sesuai dengan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah diisi sebelumnya.
Hasilnya, Komisi Informasi Provinsi Banten menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta telah lengkap dan akses bagi pemohon penyandang disabilitas juga sudah tersedia.
Anggota KPU Provinsi Banten, Aas Satibi, menyambut baik hasil evaluasi ini dan berharap adanya sinergi berkelanjutan dengan Komisi Informasi Banten.
“Kami berharap bisa terus bersinergi dengan Komisi Informasi Banten demi meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik yang lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini ditutup dengan pembacaan berita acara oleh tim KI Banten, dilanjutkan dengan pemberian saran dan masukan konstruktif untuk perbaikan di masa mendatang.
Apresiasi ini menjadi dorongan bagi KPU Banten untuk terus berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan inklusif. (Ssk)