SERANG – Penyandingan suara antara calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrat Nuraeni dan calon legislatif DPR RI dari Partai PDIP Sarifah, tengah dilaksanakan oleh KPU Banten.
Hal tersebut menyusul perintah dari Mahkamah Konstitusi, yang mana penyandingan suara pada sengketa pemilu harus diselesaikan.
Kendati rapat pleno penyandingan suara tengah berlangsung, pihak partai Demokrat mengklaim bahwa data yang dipegang akan sama
“Data antara C salinan hasil Demokrat, C1 salinan hasil partai-partai lain dan C1 hasil KPU serta C1 salinan Bawaslu semuanya ternyata semuanya sama tidak ada perubahan,” ujar Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Demokrat Mehbob kepada awak media.
Menurutnya apa yang didalilkan di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan apa yang setelah dilakukan penyandingan.
“Nah, tadi ada kesepakatan dari KPU Banten untuk membuka kotak suara kita sepakat. Tapi setelah kita melihat barangnya (kotak suara) kita menjadi tidak sepakat karena apa segel sudah pada rusak dan ditumpuk oleh segel baru,” jelasnya.
Seharusnya, masih menurut Mehbob segel rusak dan ditimpa itu tidak boleh.
“Sementara dalam bimtek Anda boleh tanya ke KPPS KPPS. Jadi kami menyatakan bahwa dengan tadi 20 TPS salinan yang saya yang hilang dan telah disandingkan sama maka suara Demokrat tetap dan suaranya partai PDIP Perjuangan terkoreksi, Demokrat menjadi 142. 279 itu masih tetap suara Demokrat, kemudian ada pergeseran untuk suara PDIP 142.159 159,” ungkapnya.
Jadi bila memang ketika dihitung ulang nantinya ada perubahan, kami tidak menerima itu.
“Kalau ternyata nanti dihitung ulang dengan dipaksakan dengan keadaan yang segel rusak kalau hasilnya ternyata berbeda berarti jelas sudah ada operasi 20 kotak suara itu, dan yang jelas dari partai-partai lain dari salinan partai lain saya salinan Bawaslu sesalinan KPU dan Partai Demokrat sama tidak ada perubahan. Jadi suara Demokrat tetap suara PDIP terkoreksi sehingga kita unggul 120 suara,” paparnya.
Lebih lanjut dirinya juga menyayangkan sikap dari KPU yang telah lalai akan surat suara.
“Penghilangan dokumen negara dan sudah melanggar etika yang seharusnya menjadi tanggung jawab dia (KPU), dia harus menjaga tapi hilang. Dan sampai sekarang kami minta kronologis kehilangannya pun selalu bilang nanti-nanti sampai sekarang tidak kami dapat,” tukasnya.