Harmonyfm -Bogor, Dalam rangka meningkatkan pemahaman wartawan terkait dengan peran OJK,
perkembangan sektor jasa keuangan, kebijakan OJK, aktivitas keuangan illegal
dan lain-lain yang berkaitan dengan Sektor Jasa Keuangan, KOJT menggelar Capacity Building dan Media Gathering 2023 di Hotel Royal Tulip Bogor pada Selasa (21/11/23).
Kegiatan yang bertema BIJAK “Bincang Jasa Keuangan” ini dihadiri Kepala Kantor OJK DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Provinsi Banten (KOJT) Roberto Ukyuwen, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan
Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Jabodebek dan
Banten Sabarudin, Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai narasumber dari Satgas PASTI Pusat Kombes Pol Drs. Fajarudin. SH., MM, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Kantor OJK Jabodebek dan Banten F.A. Purnama Jaya, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa
Keuangan Kantor OJK Jabodebek dan Banten Teguh Kurniawan, Analis Eksekutif Direktorat Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK sebagai narasumber Mohamad Ajie, Kasubnit 4 Subnit 2 Dittipsiber sebagai narasumber dari Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia Kompol Jeffrey Bram, S.Kom., S.I.K, Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Kantor OJK Jabodebek dan Banten Ahmad Husain, serta 30 wartawan DKI Jakarta dan Banten, baik media Cetak, elekronik maupun Online.
Dalam sambutannya Kepala Kantor OJK DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Provinsi Banten (KOJT) Roberto Ukyuwen mengatakan untuk meningkatkan pemahaman wartawan terkait dengan peran OJK,
perkembangan sektor jasa keuangan, kebijakan OJK, aktivitas keuangan illegal
dan lain-lain yang berkaitan dengan Sektor Jasa Keuangan, KOJT
menghadirkan narasumber yang akan menyampaikan materi terkait
Perkembangan Perbankan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Provinsi Banten dan Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
” Kami juga mengundang pemateri dari Departemen Pengaturan dan
Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK yang akan
menyampaikan materi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan
Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P) Tahun 2023-2028,” kata Roberto.
Menurut Roberto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028 sekaligus mengumumkan diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang
Penyelenggaraan LPBBTI.
“Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri
fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada
pertumbuhan ekonomi nasional. Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi
segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut,” terang Roberto
OJK juga akan menghadirkan pemateri dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Pusat yang akan menyampaikan materi Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal dan pemateri dari Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia untuk menyampaikan materi terkait Penegakan Hukum terdapat Aktivitas Keuangan Ilegal.
“Sebagaimana Siaran Pers OJK, disampaikan bahwa OJK kembali memperoleh penghargaan atas prestasi dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan. Penghargaan ini
membuktikan soliditas, koordinasi, dan sinergitas Penyidik OJK dan Penyidik Polri dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan,” imbuh Roberto.
Sampai Oktober 2023, OJK telah menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa
keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap. Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal, dan 20 Perkara Industri Keuangan Non-Bank.
“Selain melakukan penegakan hukum, OJK juga gencar melakukan sosialisasi
kepada aparat penegak hukum dalam rangka penguatan koordinasi dan
komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan
yang saat ini semakin kompleks permasalahannya. Dengan demikian, upaya preventif dan efektifitas penegakan hukum yang dilakukan OJK diharapkan dapat mendorong pemilik dan pengurus lembaga jasa keuangan untuk senantiasa meningkatkan penerapan tata kelola dan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindak pidana sektor jasa keuangan,” ujar Roberto.
Roberto mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kantor OJK DKI Jakarta,
Bogor, Depok, Bekasi, dan Provinsi Banten baik dengan internal OJK Pusat dan Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia serta tentunya rekan-rekan perwakilan wartawan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Banten atas terselenggaranya kegiatan ini. Hal ini menjadi momentum sinergi antara OJK dengan wartawan sebagai mitra penting dalam menyampaikan informasi, kebijakan, dan edukasi keuangan kepada masyarakat khususnya di Provinsi DKI Jakarta dan Banten dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
“Semoga setelah diselenggarakannya kegiatan ini, rekan-rekan wartawan
mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang sektor jasa keuangan, sehingga dapat bermanfaat pada saat Bapak/Ibu wartawan akan menuliskan informasi dan berita mengenai sektor jasa keuangan untuk dipublikasikan kepada masyarakat luas,” tutupnya. (Ssk).