Harmonyfm – Tangerang, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Tangerang memusnahkan sebanyak 56 unit alat dan/atau perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban periode tahun 2023 hingga 2024.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di kantor Balmon SFR Kelas I Tangerang pada Kamis (09/10/25) sebagai wujud komitmen menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) di wilayah Provinsi Banten.
Plt Kepala Balmon SFR Kelas I Tangerang, Danang, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui Balai Monitor SFR Kelas I Tangerang.
“Hari ini kita berkumpul untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan alat perangkat atau telekomunikasi hasil penertiban penanganan gangguan spektrum frekuensi radio periode tahun 2023 sampai 2024,” ujar Danang saat memimpin kegiatan tersebut.
Danang menegaskan bahwa langkah pemusnahan 56 unit alat komunikasi yang telah diserahkan kepada negara ini bukan sekadar tindakan administratif. Lebih dari itu, tindakan ini merupakan upaya serius dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik.

“Langkah pemusnahan ini bukan semata-mata tindakan administratif, tapi juga merupakan upaya menegakkan aturan dan perlindungan kepentingan publik agar penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah kita tetap tertib, efisien, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap layanan komunikasi masyarakat maupun lembaga yang ada di wilayah Provinsi Banten,” jelasnya.
Alat-alat yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan penertiban dan penanganan gangguan SFR selama periode 2023–2024. Danang berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan dan kestabilan spektrum radio nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Danang juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan pengawasan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi teknik, serta masyarakat yang telah mendukung kegiatan pengawasan dan penanganan terhadap penggunaan sistem sensitif dan kolaborasi dengan masyarakat ini,” kata Danang.
Ia menekankan bahwa kolaborasi dan sinergi yang baik antara seluruh pihak merupakan kunci utama dalam mewujudkan lingkungan telekomunikasi yang tertib dan berdaya guna.
Melalui kegiatan ini, Balmon SFR Tangerang berharap dapat meningkatkan kesadaran bersama tentang pentingnya menggunakan spektrum radio dan alat spektrum radio yang legal, bersertifikat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ssk)







