
Kota Serang- Menyikapi surat dari Kemendagri terkait intruksi Pemerintah daerah untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke bank Banten. Pemerintah Kota Serang telah menulis surat kepada pimpinan BPD Banten perseroda Tbk. Yang berisi bahwa sesuai ketentuan pasal 126 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menegaskan diantara lain dalam rangka pengelolaan uang daerah atau BPKAD atau BUD membuka rekening kas umum Daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah.
Namun demikian, Pemerintah Kota Serang melalui Sekda menyampaikan BPD Banten perseroda Tbk. Harus melakukan pembukaan rekening bagi ASN, PNS dan PPPK dilingkungan Pemerintahan Kota Serang sebanyak 5.359 orang. Artinya permohonan persiapan ke arah pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten. Senin, 22 April 2024.
Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin menyampaikan proses peralihan ini tidak semerta dipindahkan begitu saja. Misalnya gaji pegawai kita terbiasa di Bank BJB, sekarang harus merubah ke Bank Banten. Otomatis harus dilakukan penyesuaian lebih lanjut.
Terus yang kedua soal urusan keuangan kontrak dengan pihak ketiga. Misalnya ada kegiatan lelang yang terbiasa dengan Bank BJB, otomatis rekeningnya harus dialihkan ke Bank Banten.
kita sebagai pemerintah di daerah mendukung Bank Banten menjadi kebanggaan warga Banten. Namun demikian persiapan menuju ke arah sana harus dipersiapkan sebaik-baiknya, tidak serta merta pindahkan begitu saja. Ditambah misalnya pembayaran PBB, sekarang kan sudah banyak ke Bank BJB, retribusi, pajak dan lain-lain ini harus ada peralihan juga.
“Menurut saya, step by step begitu peralihan kita ubah, Bank Banten sudah siap. Baik dari sisi sitem maupun dari hal lainnya,”
Nanang menjelaskan, pasca intruksi Kemendagri terkait hal tersebut Pemkot Serang telah komunikasi dengan pihak Bank Banten. Pak Pj juga telah mengintruksikan kepada saya dan BPKAD agar berkirim surat ke BPD Banten untuk melakukan pembukaan rekening PNS, ASN, PPPK di lingkungan Pemkot Serang, aplikasi-aplikasi lainnya.
“Membutuhkan waktu panjang dalam proses peralihan ini, misalnya bendahara umum Daerah kan itu berkaitan dengan rekening, karena Masing-masing OPD punya rekening. Kemudian kita juga ada hibah KPU. Ini jangan sampai mengganggu tahapan pilkada yang akan datang,”
Kita harus hati-hati dalam proses perpindahan ini, meskipun kita sebagai pemerintah daerah mendapatkan saham. Tapi intinya kami mendukung dengan catatan step by step, karena ini peralihan dari Bank BJB ke Bank Banten tegasnya.
Menurut saya harus dipersiapkan dengan baik. Ini dibutuhkan kajian juga. Dalam peraturan perundang-undangan, pembukaan RKUD itu harus Bank yang sehat. OJK juga harus berperan dalam hal ini.
Sepertinya untuk tahun ini belum bisa terlaksana, namun itu semua tergantung Bank Banten, terkait kesiapan teknisnya. Harus di mulai dari sekarang, step by step, tidak secara gradual tandasnya.