harmonyfm, KOTA SERANG – Nur Agis Aulia sayangkan kemenangan Adde Rosi Khairunnisa pada Musyawarah Kota (Muskot) IV PMI Kota Serang periode 2025-2030 yang digelar di Hotel Wisata Baru, Senin (13/1/2025).
Hal itu, menurut Nur Agis Aulia, didasari dengan banyaknya kejahatan administrasi, bahkan ada intimidasi kepada calon lawan dari petahana, yakni Adde Rosi Khairunnisa.
Adapun penjegalan yang dirasakan oleh Nur Agis Aulia adalah dirinya tidak bisa mengikuti kontestasi tersebut dikarenakan dari persyaratan yang dirinya buat tidak memenuhi ketentuan AD/ART.
Padahal, menurut Nur Agis Aulia, pihaknya sudah menyerahkan formulir pendaftaran dengan persyaratan lengkap. Bahkan, pada saat penyerahan formulir diterima langsung oleh Ketua Panitia Muskot IV PMI Kota Serang Deni Arisandi.
“Pada saat penyerahan itu juga sudah dinyatakan lengkap oleh ketua panitia yakni pak Deni Arisandi. Penyerahan formulirnya itu pada Hari Minggu sore. Namun pada pelaksanaannya formulir saya itu dinyatakan tidak sah dan keputusan itu diambil dari voting peserta,” kata Nur Agis Aulia kepada awak media.
Sedangkan terkait adanya intimidasi, kata Nur Agis Aulia, seperti ketika sudah ada di ruangan Muskot PMI tidak boleh keluar, dilarang untuk ngobrol dengan calon ketua lawan dan HP harus dimatikan.
“Bagi saya masuk intimidasi meski saat ini kami sedang mendalami karena intimidasi yang saya rasakan. Selain itu, tiba-tiba ada pendekar itu juga membuat kita merasa diintimidasi,” jelasnya.
Atas kejadian itu, dirinya akan membentuk pengacara untuk melurut akar permasalahannya. Selain itu, pihaknya juga akan melayangkan surat kepada PMI Pusat.
Sementara itu, Ketua Panitia Muskot IV PMI Kota Serang Deni Arisandi menyampaikan bahwa, pada Muskot PMI Kota Serang ini sudah ditetapkan bahwa Adde Rosi menjadi pemenangnya secara aklamasi.
Kata Deni Arisandi, sebelumnya ada dua kandidat calon yang mendaftarkan diri ke panitia serta sudah diloloskan dan diberikan ke pimpinan sidang.
Akan tetapi, lanjut Deni Arisandi, keputusan tertinggi ada dimusyawarah.
“Ada tadi dukungan yang diberikan ke bapak Nur Agis Aulia ada tiga dukungan yakni PMI kecamatan Curug, Cipocok Jaya, dan Taktakan. Tapi surat dukungan dari tiga kecamatan itu surat dukungannya tidak berkop surat dan tidak bernomor, hanya ditandatangani ketua, distempel, dan bermaterai,” kata Deni Arisandi kepada awak media.
Pada saat itu, masih kata Deni Arisandi, pimpinan sidang memberikan keputusan kepada forum.
“Secara organisasi menyalahi karena PMI Kota Serang ini organisasi yang berbadan hukum, setiap surat keluar itu harus bernomor dan ber cop surat karena berorganisasi. Tadi itu pimpinan sidang memberikan keputusan kepada musyawarah,” jelasnya.
“Lalu divoting karena musyawarah supaya keputusan ini jadi tanggungjawab bersama. Pada saat voting ada 8 hak suara. 4 suara itu menolak bahwa dukungan kepada pak Agis tidak sah, 1 menerima dan 3 suara tidak memeberikan pilihan karena tidak sah. Dengan gugurnya pak Agis calon hanya satu dan dilakukan aklamasi dengan sidang sesuai prosedur,” katanya.
Sekedar Informasi bahwa, Adde Rosi Khairunnisa menjadi Ketua PMI Kota Serang sudah empat periode.