Harmonyfm -Serang, Perlu kita ketahui banyak masyarakat yang mengajukan kredit, baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan salah satu hal agar pengajuan tersebut di terima adalah harus memiliki riwayat kredit yang bagus, dan riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dulunya pengecekan riwayat kredit lebih dikenal dengan nama BI Checking atau SID, dimana sejak 1 Januari 2018 berganti nama pengelolaan riwayat kredit Debitur yang dulunya dilakukan oleh Bank Indonesia, saat ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Sub bagian EPK OJK Jabodebek Banten Ahmad Zaelani mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang perubahan nama dari BI Checking menjadi Slik.
“Jadi masyarakat yang ingin cek riwayat kreditnya bisa langsung menggunakan Slik OJK melalui https://idebku.ojk.go.id/. Dengan ini masyarakat tidak perlu harus datang ke Bank, tidak harus ke kantor OJK, cukup lewat handphone saja,” kata Zaelani Jum’at (31/05/24).
Layanan Informasi Debitur (iDeb) secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan. konsumen dapat melakukan permintaan iDeb secara mandiri tanpa kuasa.
Berikut tahapan menggunakan SLIK:
1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui Jaman: https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
2. Pemohon SLIK memilih “Jenis Pemohon” dan tanggal antrian
3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:
a. Debitur Perseorangan Fotokopi
Identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa: 1) KTP untuk debitur WNI. 2) Paspor untuk debitur WNA.
b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
1) Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli warisa) KTP untuk keluarga / ahli waris WNI. b) Paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.
2) Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).
3) Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
c. Debitur Badan Usaha
Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:
1) Dokumen identitas Direktur badan usaha: a) KTP untuk Direktur WNI. b) Paspor untuk Direktur WNA. 2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha. 3) Akta pendirian badan usaha. 4) Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
5. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mai! bukti registrasi antrian SLIK online,
6. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang_dinilih.
7. Pemohon SLIK melakukan verifikasi_WhatsApp ke nomor_telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang _dipilin dengan mengirimkan dokumen berikut: a. Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia. b. Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
8. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan. Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
9. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157, atau Email: konsumen@ojk.go.id. bisa juga melalui WA: 081-157-157-157. (Ssk).