Harmonyfm -Jakarta, Sejak awal Januari hingga 31 Desember 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 319.416 permintaan layanan, termasuk 23.064 pengaduan, 115 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 2.326 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Hal tersebut diungkapkan saat Konferensi Pers RDK Bulanan yang di laksanakan secara virtual pada Selasa (09/01/24).
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 10.854 berasal dari sektor perbankan, 5.677 berasal dari industri financial technology, 4.528 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.608 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran. Terkait hal tersebut, terdapat 20.628 pengaduan (89,44 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.435 pengaduan (10,56 persen) sedang dalam proses penyelesaian.
Sepanjang tahun 2023 OJK juga telah melaksanakan kegiatan edukasi keuangan, dan per 31 Desember 2023, OJK juga telah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 orang peserta secara nasional. Selain itu, minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan sebanyak 430 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 2.003.462 viewers.
Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK telah diakses sebanyak 48.919 kali dengan penerbitan 39.261 sertifikat kelulusan modul per 31 Desember 2023.
Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya, antara lain melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang sampai dengan 31 Desember 2023 telah terbentuk 515 TPAKD di 34 provinsi dan 477 kabupaten/kota (93,58 persen dari kabupaten/kota di Indonesia). (Rls/Ssk).