harmonyfm – Kota Serang, Setelah tertahan ricuh pada pleno KPU Kota Serang, akhirnya Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten pada Sabtu, (13/7) menetapkan PDIP Banten unggul dan berhak atas kursi di Dapil Banten 2.
Berdasarkan pantauan di lapangan dilakukan penyandingan dan penghitungan ulang di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang dan Kabupaten Serang hasilnya menunjukkan PDIP berhasil unggul 25 suara dari Demokrat.
Dalam hasil penyandingan dan penghitungan ulang di Daerah Pemilihan Banten II untuk DPR, terdapat perubahan sebagai berikut:
- Suara PDIP semula 143.703 suara, setelah dikoreksi menjadi 142.154 suara setelah dikurangi sebanyak 1.549 suara.
- Suara Demokrat semula 142.279 suara, setelah dikoreksi menjadi 142.129 suara setelah dikurangi sebanyak 150 suara.
Dengan hasil ini, PDIP berhasil mengungguli Demokrat dengan selisih 25 suara. KPU Pusat selanjutnya akan melakukan pleno penetapan hasil penyandingan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Provinsi Banten, M. Ihsan mengatakan, pihaknya telah melaksanakan amar putusan MK untuk melakukan penyandingan suara PDIP di Dapil Banten II. Dari proses penyandingan tersebut, tambah Ihsan, ada beberapa partai politik yang suaranya terkoreksi, termasuk dua partai yang tengah bersengketa, yakni PDIP dan Demokrat.
“Terkoreksi ada beberapa partai kemarin ada saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kota Serang sehingga ada terkoreksi dan terekap,” katanya.
Setelah ini, kata Ihsan, pihaknya akan menyampaikan hasil rekapitulasi suara pasca penyandingan tersebut ke KPU RI.
“Nanti KPU RI akan menjadwalkan rekap secara nasional kita tunggu jadwal yang nanti disampaikan,” katanya.
Relawan Syarifah PDI Perjuangan, Bahroji, mengapresiasi langkah KPUD Banten yang telah melakukan pleno penetapan hasil penyandingan yang sebelumnya ricuh karena adanya mobilisasi massa dari Partai Demokrat. Bahroji berharap seluruh peserta menghormati putusan penyelenggara.
“Dan jika ada yang tidak puas agar menggunakan kanal-kanal yang sudah disiapkan, bukan dengan kekerasan atau pemaksaan,” jelas Bahroji.
Seperti diketahui penyandingan suara ini Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183, terdapat 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dilakukan penyandingan data di Dapil Banten 2, dengan rincian 74 TPS di Kota Serang dan 46 TPS di Kabupaten Serang. Dapil Banten meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.