• About
  • Help
  • Feedback
  • Contact
Senin, Oktober 6, 2025
-18 °c
Harmony FM Serang
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM
No Result
View All Result
Harmony FM Serang
No Result
View All Result
Home Banten

Satresnarkoba Polresta Serang Kembali Bekuk Residivis Kasus Narkoba Dengan Barbuk 1,83 ons

admin by admin
31/01/2024
in Banten

Harmonyfm -Serang, Satu mantan residivis serta 5 (lima) tersangka lain di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Kota Serang kerena terbukti menjual narkotika jenis sabu di wilayah Banten dengan barang bukti sebanyak 108,30 gram  atau 1,83 ons. 

Penangkapan enam pelaku jaringan pengedar narkoba dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di wilayah Pulau merak Cilegon, Kota Serang dan Tasik Malaya Jawa barat. Dengan total barang bukti sebanyak 1,83 ons. Kamis (31/1/24)

Dalam proses pengungkapan kasus ini, petugas awalnya mengamankan FA di wilayah Tasik Malaya kemudian dapat mengamankan lima tersangka lainnya yakni BG,AF, EP, HR, JM di wilayah Serang dan Kota Cilegon.

“Modus para pengedar di ketahui menggunakan cara jual putus kepada pembeli, para tersangka biasanya menentukan lokasi untuk menaruh barang yang kemudian akan di ambil para pembeli setelah melakukan transfer pembayaran,” Jelas Satres narkoba Kompol Yudha Hermawan.

Lebih lanjut Kompol Yudha Hermawan menyampaikan dalam kasus ini di ketahui bahwa FA adalah residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar penjara kurang lebih satu tahun yang lalu sekaligus sebagai otak dari para pengedar yang berhasil di amankan.

“Untuk di ketahui dari 6 pelaku yang di amankan terdapat 2 pelaku wanita yang diketahui sebagai pengguna sekaligus pengirim barang di lokasi yang telah di tentukan FA,”

Enam tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35  TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Mamo/Ssk).

Tags: narkobaPolresta SerangSatresnarkoba Polresta Kota Serang Kembali Bekuk Residivis Kasus Narkoba Dengan Barbuk 1Satresnarkoba Polresta Serang
Share160Tweet100Send
admin

admin

Related Posts

PKKMB UPG 2025: Lewat Pengabdian Masyarakat, Mahasiswa Baru Disiapkan Jadi “Akselerator Kemajuan Negeri”
Banten

PKKMB UPG 2025: Lewat Pengabdian Masyarakat, Mahasiswa Baru Disiapkan Jadi “Akselerator Kemajuan Negeri”

05/10/2025
Play Off HBL Final Match 2025: SMAN 2 Kota Serang dan SMAN 2 KS Cilegon Juaranya
Banten

Play Off HBL Final Match 2025: SMAN 2 Kota Serang dan SMAN 2 KS Cilegon Juaranya

04/10/2025
Refleksi 25 Tahun Provinsi Banten: Gubernur Andra Soni Soroti Capaian dan Dorong Kolaborasi Kuat
Banten

Refleksi 25 Tahun Provinsi Banten: Gubernur Andra Soni Soroti Capaian dan Dorong Kolaborasi Kuat

04/10/2025
Delapan KPU Kabupaten/Kota di Banten Rampungkan Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
Banten

Delapan KPU Kabupaten/Kota di Banten Rampungkan Pleno Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III

04/10/2025
Pengurus Forum Anak Kota Serang Dikukuhkan, Dorong Partisipasi Anak dalam Pembangunan
Banten

Pengurus Forum Anak Kota Serang Dikukuhkan, Dorong Partisipasi Anak dalam Pembangunan

03/10/2025
PLN Tambah Daya 61,24 MVA untuk Dua Industri Strategis di Banten, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Banten

Perumda Tirta Albantani Salurkan Bantuan Toren Tangki Air Bersih, Warga Kibin Bahagia

02/10/2025
Load More

Streaming Now

Harmony FM Serang

© 2022 Harmony FM Serang

Navigate Site

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • International
    • National
    • Banten
    • Sports
  • Showbiz
    • Music
    • Movie
    • TV
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Living
    • Parenting
    • Relationship
    • Travel
  • Crew
  • OUR PROGRAM

© 2022 Harmony FM Serang

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In