Harmonyfm-Serang, Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban dan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Ciherang, Cikande, pada Kamis (24/04/25).
Tindakan tegas ini dilakukan lantaran para pedagang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Berdasar pantauan di lokasi Kampung Taman Sari dan Bojong Neros, Desa/Kecamatan Cikande, puluhan anggota Satpol PP tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka langsung bergerak menyisir dan membongkar satu per satu lapak PKL yang berdiri di badan jalan sekitar Situ Ciherang.
Pembongkaran dilakukan secara manual menggunakan linggis dan palu besar, dengan material sisa pembongkaran diangkut menggunakan truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, penertiban serupa juga telah dilaksanakan pada tahun lalu. Namun, kondisi PKL yang kembali berjualan di badan jalan Situ Ciherang memaksa pihaknya untuk bertindak kembali berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Sebelum dibongkar, kita sudah memberikan teguran sesuai SOP, mulai dari peringatan hingga memberikan waktu untuk membongkar sendiri,” ujarnya.
“Namun, sampai saat ini mereka masih berjualan. Sangat disayangkan, sehingga kita lakukan penertiban terutama yang berjualan di jalan, karena ini menghambat akses jalan dan kendaraan tidak bisa masuk,” tegas Ajatdi lokasi.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo, menambahkan bahwa penertiban kali ini dilakukan secara tuntas sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Pihaknya berpegang pada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Trantibum yang melarang aktivitas berjualan di badan jalan.
“Sesuai dengan laporan masyarakat, kita menindaklanjuti dengan memberikan surat imbauan, surat teguran 1, 2, dan 3, serta surat agar ditertibkan secara mandiri. Karena tidak ada respons, maka sesuai tupoksi, Satpol PP melakukan penertiban,” ujar Yagi.
Sebanyak 35 lapak PKL dibongkar dalam operasi kali ini. Yagi Susilo menjelaskan bahwa ini adalah pembongkaran kedua, di mana kali ini material lapak turut diamankan untuk mencegah pedagang kembali berjualan.
“Sebagai evaluasi, Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi pedagang kembali berjualan setelah pembongkaran ini,” imbuhnya.
Salah seorang pedagang, Udin (50 tahun), mengaku mendukung langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP. Ia berharap patroli rutin dapat terus dilakukan agar tidak ada lagi PKL yang kembali berjualan di badan jalan.
“Kalau siang ditertibkan, malam sekitar jam 3 subuh sudah ramai lagi pedagang kembali berjualan di badan jalan,” keluhnya.
Dalam kegiatan penertiban ini, turut hadir Camat Cikande Moch Agus, serta melibatkan personel TNI, Polri, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang. (Ssk)