Harmonyfm -Serang, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (27/8/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.
Al Muktabar mengungkapkan terdapat sejumlah masukan dan saran yang diberikan DPRD Provinsi Banten terkait dengan postur pendapatan dan pembiayaan pada anggaran perubahan tersebut.
“Seperti tahapan sebuah pembentukan peraturan daerah, dimana Gubernur menyampaikan nota pengantar lalu dilakukan pandangan dari fraksi-fraksi dan itu telah diserahkan kepada kami,” ungkap Al Muktabar.
“Secara umum kita mempelajari apa saja yang menjadi saran sesuai dengan kewenangan DPRD dalam rangka hak budget, pengawasan dan legislasi,” sambungnya.
Selanjutnya, kata Al Muktabar, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi tersebut. Sebagai langkah dalam memenuhi tahapan pembentukan peraturan daerah.
“Kemarin kita menyampaikan nota keuangan, pada dasarnya itu kesepakatan antara Banggar dan TAPD berdasarkan mekanisme pembentukan penyusunan APBD,” katanya.
Lebih lanjut, Al Muktabar menyampaikan Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024 tersebut, hanya menyesuaikan dengan prioritas daerah dan mandatory sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi hal-hal yang terkait dengan aspek jangka panjang itu kita tampung di murni 2025, tapi yang ini penyesuaian pada aspek mandatory pemenuhan. Seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan kewajiban lainnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, komposisi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024 di antaranya, pendapatan daerah semulanya pada APBD TA 2024 sebesar Rp11,746 triliun naik menjadi Rp 12,355 triliun, bertambah Rp 609,284 miliar atau 5,19 persen.
Sedangkan, untuk belanja daerah, semula pada APBD TA 2024 sejumlah Rp11,866 triliun menjadi Rp12,303 triliun, meningkat 437,661 miliar atau 3,69 persen. (Rls/Ssk)