Harmonyfm -Tangerang, PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten sesuai dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Bank banten telah melakukan penjajakan kerja sama melalui mekanisme KUB ( Kelompok Usaha Bank) dengan Bank Jatim.
KUB ini disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Banten saat pertemuan pada tanggal 26 Juli 2024 yang lalu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain proses KUB ini, Pemerintah Provinsi banten juga berencana untuk melakukan penyertaan modal berupa asset (inbreng) yang akan dijadikan asset produktif bagi Bank banten sehingga dapat meningkatkan kinerja kedepannya.
Dengan telah dilakukannya Proses KUB antara Bank Banten dan Bank Jatim yang terdiri dari beberapa tahapan penting, pada saat ini tahapan yang sedang dilakukan oleh kedua bank adalah terkait penyempurnaan perjanjian perjanjian yang ada dan seluruhnya berjalan dengan baik sesuai dengan timeline nya.
Bank Jatim yang sedianya pada KUB ini menjadi bank induk, telah berencana akan melakukan penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Banten pada Keputusan RUPS bank Jatim pada tanggal 26 September 2024.
Selanjutnya Bank Banten akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 November 2024, dimana 2 (dua) diantaranya terdapat agenda Persetujuan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Persetujuan atas Penambahan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dalam rangka rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
Sejalan dengan itu, Kenaikan harga saham Bank Banten juga merupakan sinyal positif bagi kinerja dan langkah strategis yang diambil oleh Bank Banten, harga saham Bank Banten yang berkode BEKS ini bergerak membaik dari awal Oktober 2024 adalah sebesar Rp. 23,- per lembar saham naik menjadi sebesar Rp. 47,- per lembar saham pada saat penutupan pada tanggal 31 Oktober 2024.
Hal ini memberikan arti bahwa publik atau masyarakat mulai memberikan reaksi yang positif bagi Bank Banten dan berkeyakinan akan adanya dukungan Pemerintah Provinsi Banten kepada Bank Banten serta adanya rencana KUB dengan Bank Jatim yang akan menjadi bank induk dalam mendukung baik dari sisi likuiditas, peningkatan ekspansi bisnis, pengembangan produk bagi kedua bank serta hal lain yang dapat meningkatkan sinergi kedua belah pihak. Pembentukan KUB ini diharapkan akan memperluas jaringan dan layanan perbankan di wilayah Banten, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Bank Banten senantiasa berkomitmen kepada para nasabah dan pemangku kepentingan bahwa langkah-langkah strategis yang dirancang akan memberikan dampak positif pada peningkatan layanan kepada masyarakat serta memperkuat peran bank sebagai mitra utama dalam mendukung pembangunan Provinsi Banten. Selaras dengan tagline “Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama”. (rls/Ssk)