Harmonyfm”Jakarta, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani perjanjian pemegang saham atau Shareholder Agreement (SHA) antara Pemerintah Provinsi Banten dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).
Penandatanganan SHA ini dilakukan langsung oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami. Acara penandatanganan berlangsung di Grand Sahid Jaya Hotel, Jl Jend Sudirman Kav. 86 Jakarta, Kamis (12/12/24).
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, optimis Bank Banten semakin kuat, menjadi lembaga keuangan utama penggerak ekosistem keuangan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Banten. Pasalnya mekanisme Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Banten dengan Bank Jatim sudah memasuki tahapan SHA.
“Kita optimis dengan langkah-langkah ini dan kita telah mendapatkan tempat bersama. Dengan KUB ini kita yakin bahwa tahapan-tahapan yang telah kkta tempuh itu secara konsisten akan kita laksanakan sesuai perundang-perundangan. Mudah-mudahan kita bisa memenuhi ketentuan itu semua,” katanya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengatakan, penandatanganan SHA merupakan tindak lanjut dari proses KUB antara Bank Banten dan Bank Jatim. Ia meyakini proses ini akan terus berlanjut hingga final nanti sebelum 31 Desember 2024.
“Berdasarkan pengalaman, KUB pertama itu dengan NTB Syariah dan sudah selesai, maka dengan pengalaman itu kalau review kredibilitas Bank Jatim itu sudah terpenuhi,” katanya.
Menurut Adhy, apabila Bank Banten telah memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun berkat KUB, maka pihaknya tidak akan memaksa apabila Bank Banten ingin berpisah.
“Kami tidak ada pemaksaan, kami ingin beri kebebasan, kalaupun nanti berkehendak Bank Banten berpisah kami yakin sindikasi-sindikasi kerjasamanya pasti akan bersama-sama lagi, yang penting saling menguntungkan,” terangnya.
Adhy juga mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Bank Jatim melakukan KUB dengan Bank Banten. Yang pertama adalah itu merupakan kebijakn yamg harus dilakukan bersama, dimana seluruh bank yang modal intinya di bawah Rp3 triliun memang harus bekerja sama.
“Kemudian juga ada kebijakan dorongan dari Kemendagri untuk sama-sama provinsi saling bekerjasama. Berikutnya tentu tidak akan semudah itu karena kami juga melihat hasil dari penelaahan kami bahwa kondisi Bank Banten telah sehat dan punya potensi yang bagus, disamping itu ada dukungan dan surat dari kemedagri untuk kiranya masing-masing APBD dengan RKUD nya harus dengan Bank Banten. ini bagian dari peluang besar. Jadi kami optimis,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan OJK Jatim Nasirwan mengatakan, Sesuai kebijakan OJk dimana BPD yang belum memenuhin modal inti Rp3 triliun dalam rangka untuk memenuhi ketentuan dengan modal inti itu salah satu caranya dengan KUB.
“Hari ini kita lihat bahwa bank Jatim dan bank Banten menandatagani SHA. Ini merupakan moment paling penting dalam proses tahun ini. Seperti tadi dijelaskan, nanti ada tahapan-tahapan lanjutan yang perlu di lakukan, seperti proses Penilaian Kelayakan Kepatutan (PKK) dari calon pemegang saham baru yaitu bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali dari bank Banten. Kita akan kejar, karena target waktunya relatif pendek,” katanya
Kunci dari pelaksanaan KUB adalah kesepakatan dari pemegamg saham, dan tahapan selanjutnya memang ada proses-proses yang sifatnya administratif yaitu perizinan berkaitan dengan sahnya bank Jatim sebagai lemegang saham pengendali dari bank Banten.
“Nanti akan diajukan oleh bank Banten dan OJK sesuai dengan mandat UU dan ketentuan OJK akan melakukan proses PKK nya dan itu tentunya kewenangan OJK untuk melakukan penilaiannya,” tutupnya. (Ssk)