Harmonyfm-Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten saat ini dalam tahap memverifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi Banten dan DPD RI yang ikut serta dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten M. Ihsan mengatakan, saat ini KPU sedang dalam proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten. Proses verifikasi mulai berjalan dari 15 Mei ini dan sesuai agenda tahapan pemilu, verifikasi ini akan berjalan hingga 23 Juni.
“Proses penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, saat ini sedang berjalan tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi sampai dengan tanggal 23 Juni 2023 mendatang,” kata Ihsan, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (31/05/23).
“Tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. untuk hasilnya nanti akan disampaikan pada waktunya,”imbuh Ihsan.
Menurut Ihsan selain tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPD, KPU Provinsi juga sedang memastikan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah hasil perbaikan akhir maka akan di laksanakan pleno secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPK, dan KPU kab/kota berjalan sesuai dengan tahapan.
“Karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan KPU provinsi salah satu tugasnya mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu ditingkat kabupaten/kota juga,” terangnya.
Setelah selesai verifikasi administrasi tersebut KPU Provinsi akan mengeluarkan berita acara yang akan diserahkan kepada peserta pemilu dan Bawaslu.
“Setelah selesai verifikasi kami akan keluarkan berita acara dan akan kami serahkan kepada peserta pemilu dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk dapat melakukan tugas pengawasan,” tutup Ihsan. (Ssk)