Hatmonyfm-Serang, Dalam rangka memperkuat tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen, sekaligus mendukung pengembangan perekonomian daerah, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Banten.
Kantor OJK Provinsi Banten ini berlokasi di Jalan Letnan Djidun No.35, Kota Serang, sekaligus mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Banten yang dijabat Adi Dharma.
Peresmian yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR-RI Annisa Maharani Alzahra Mahesa, anggota Komite 4 DPD-RI Provinsi Banten Habib Ali Alwi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, serta perwakilan dari pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal dan lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten ini digelar di Aston Serang, Jum’at (06/12/24).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK Daerah dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan industri jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Kantor OJK Provinsi Banten merupakan kantor perwakilan baru pertama yang didirikan oleh OJK sejak OJK terbentuk pada tahun 2014. Pembentukan Kantor OJK Provinsi Banten merupakan wujud komitmen OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang,” kata Mahendra.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik Aman Santosa mengatakan, tantangan pelaksanaan tugas OJK di luar semakin meningkat, bertambah luasnya kewenangan OJK pasca undang-undang P2SK dan ekspetaksi stake holder juga semakin tinggi tethadap tugas OJK.
“Saat ini dari 38 provinsi di Indonesia, OJK telah hadir di 27 provinsi. Oleh karena itu dalam rangka mendukung keberadaan kantor OJK diseluruh Indonesia kami telah menyusun roadmap membuka kantor di tujuh provinsi di Indonesia yang akan kami melakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kegiatan sektor jasa keuangan di daerah,” ungkapnya.
“Intinya, sektor jasa keuangan di Provinsi Banten menjadikan provinsi ini sebagai prioritas utama OJK untuk dapat hadir di tengah-tengah masyarakat Banten. Kehadiran OJK di haraokan dapat meningkatkan kepercayaan rasa, menjaga kualitas jasa keuangan, melindungi konsumen dan masyarakat serta mendorong ekonomi daerah,” imbuhnya.
Pembukaan kantor OJK ini tentunya tidak akan terlaksana tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal.
“Dari sisi internal Kami mengucapkan terima kasih kepada satuan kerja di OJK. Dari sisi Ekternal terima kasih kepada Pj gubernur, Gorkomimda Banten, pimpinan lembaga instansi vertikal dan stake holder utama lainnya atas sinergi dan kolaborasinya selama ini sehingga kami bisa mrealisasikan keberadaan kantor OJK do Provinsi Banten,” tutup Aman.
Sementara itu Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Banten sman Asshiddiqi Qohara mengapresiasi keberadaan OJK di Provinsi Banten dan mendukung upaya OJK untuk memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.
“Kami menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Banten dan berharap sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK dapat terjalin untuk meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital saat ini,” kata Usman.
Peran Strategis Kantor OJK di Daerah
Kantor OJK Provinsi Banten bertanggungjawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di empat kota dan empat kabupaten di Provinsi Banten, yaitu Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Sampai dengan posisi triwulan III-2024, jumlah lembaga keuangan di bidang Perbankan di wilayah Provinsi Banten sebanyak 1 Kantor Pusat Bank Umum Konvensional, 83 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Konvensional, 31 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Syariah, 61 Kantor Pusat Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta 75 Kantor Cabang dan Kantor Kas BPR dan BPRS.
Sementara itu, tercatat 1.034 jaringan kantor lembaga jasa keuangan non-bank di Provinsi Banten yang terdiri dari 68 jaringan kantor sektor Pasar Modal, 182 jaringan kantor sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, serta 784 jaringan kantor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kantor OJK di daerah memiliki peran strategis dalam pengembangan perekonomian daerah melalui optimalisasi program dan kebijakan, peningkatan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan serta memberikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Dengan hadirnya Kantor OJK di Provinsi Banten, diharapkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan semakin optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi regional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten. (Ssk)