Harmonyfm -Serang, Penerimaan pajak periode 31 Maret 2024 tercapai sebesar Rp18,077 Triliun, memenuhi 23,61 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp76,58 Triliun dan tumbuh sebesar 9,49 persen (yoy). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang DP3 Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Banten, Sonny Agustinus, dalam siaran pers yang diselenggarakan secara Hybrid di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten dan Microsoft Teams Meeting. Selasa (30/04/24).
“Kinerja pendapatan pajak ini tumbuh dengan baik sampai dengan 31 Maret 2024,” ungkap Sonny.
Sonny juga menjelaskan, mayoritas jenis pajak dominan mengalami pertumbuhan positif pada periode sampai dengan 31 Maret 2024 adalah PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final dan PPh 22 Impor mengalami pertumbuhan positif. Sedangkan PPh Badan masih mengalami pertumbuhan negatif.
Penerimaan perpajakan sektor dominan sampai dengan 31 Maret 2024 mayoritas tumbuh positif. Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan adalah 2 sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak di provinsi Banten s.d Maret 2024. Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 39,91 persen dan 26,85 persen.
“Hingga 31 Maret 2024, sembilan kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten mengalami pertumbuhan pendapatan pajak yang baik jika dibandingkan secara yoy. Akan tetapi terdapat tiga KPP yang masih belum bisa mencapai hasil penerimaan seperti triwulan I tahun 2023 yaitu KPP Pratama Pandeglang, KPP Pratama Cilegon dan KPP Madya Tangerang,” jelas Sonny.
Sedangkan Pertumbuhan pajak secara netto tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Tigaraksa dengan pertumbuhan 45,29 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sedangkan capaian tertinggi dari target penerimaan triwulan I 2024 diraih oleh KPP Pratama Tangerang Barat dengan capaian 29,69 persen.
“Kontribusi penerimaan pajak terbesar di provinsi Banten berasal dari penerimaan kelompok pajak PPN & PPnBM dan PPh Non Migas. Kedua kelompok jenis pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif di bulan Maret 2024, sementara untuk Kelompok Jenis Pajak PBB dan BPHTB dan Pajak Lainnya mengalami kontraksi,” tutup Sonny. (Rls/Ssk).