Harmony FM – Serang, Sampai dengan akhir tahun 2020, total video ada 3 kasus yang telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelegent Penyidikan (PPIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten Liza Khoironi, di acara Media Gathering Kanwil DJP Banten yang digelar secara virtual, Rabu (16/12/20).
“Selama 2020 penyidik telah melakukan penyidikan dan sudah ada tiga kasus yang sudah P-21, dan dalam Minggu ini akan menambah satu kasus P-21 yang sebentar lagi lengkap,” ungkap Liza.
Liza menjelaskan dalam kurun waktu 2020, Penyidik Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS) (Pasal 39 a huruf a UU KUP); dan sengaja tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut (Pasai 39 ayat 1 huruf c dan/atau huruf i UU KUP).
“Tersangka yang pertama adalah seseorang dengan inisial SM yang membantu PT MPS, PT CIP, PT DGM, PT PCS, PT MS, PT. KSA, dan PT YGS dalam melakukan tindakan pidana dengan modus menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp16.991.567.928,” jelas Lisa.
Kasus kedua yang sudah P-21 adalah tersangka dengan inisial S dari PT. MPS yang melakukan tindakan pidana dengan modus menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp20.700.683.949,-.
“Sementara kasus ketiga dengan tersangka W dari PT DUS yang melakukan tindakan pidana dengan modus tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp586.485.648,-,” imbuh Liza.
Perkara sudah disidangkan di pengadilan pada tahun 2020.
Dalam kurun waktu 2019, Penyidik Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus:
1. dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS) (Pasal 39 a huruf a UU KUP); dan
2. dengan sengaja menyampaikan SPT tidak benar/tidak lengkap (Pasal 39 ayat 1 huruf c UU KUP).
“Sampai dengan akhir tahun 2019, total ada 4 kasus yang dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Adapun perkaranya mulai disidangkan dan selesai diputus pada tahun 2020,” terang Liza.
Liza juga mengatakan tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan putusan pengadilan 2020 untuk PT YMS ada dua tersangka yang pertama tersangka ES mendapatkan pidana penjara selama 3 tahun dan di denda dua kali Rp2.365.377.515, total denda jadi sebesar Rp4.730.755.030. Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
“Tersangka kedua yaitu IH mendapatkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp7.080.772.294,-. Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” Kata Liza.
Selain itu ada juga dari PT PH dengan tersangka berinisial TH mendapat pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp5.871.308.100,-.
Tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan putusan pengadilan 2020 yang ke tiga adalah PT MPS, PT TCS, PT YGS dengan tersangka berinisial JDG. Tersangka JDG mendapatkan 3 tuntutan. Yang pertama pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp721.28.442, bila denda tidak dibayar kurungan 1 bulan. Tuntutan kedua pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp2.239.588.034 , bila denda tidak dibayar kurungan 1 bulan. Dan tuntutan ketiga pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp1.992.559.976, bila denda tidak dibayar kurungan 1 bulan.
Menang dalam perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Serang dalam Perkara Nomor 7/Pid.Pra/2020/PN.Srg, berdasarkan seluruh rangkaian persidangan terbukti berdasar hukum bahwa:
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Penetapan Tersangka yang dilakukan telah didukung minimum 2 (dua) alat bukti yang sah dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.
Oleh karena itu, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Serang memutus dengan amar putusan yang pada intinya, sebagaimana berikut:
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum penetapan status tersangka atas diri pemohon (iGPMG);
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SPDP Nomor S-004.SPDP/TSK/WPJ.08/2020 tanggal 08 Juli 2020;
4. Menolak permohonan pemohon agar menyatakan badan hukum PT PNS untuk kewajiban perpajakan Masa/Tahun pajak Januari 2011 s.d Desember 2014 telah menjadi pasti.
“Sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka dinyatakan sah dan sesual dengan ketentuan hukum, dan secara mutatis mutandis Hakim menolak petitum perihal pembatalan surat pemberitahuan dan dimulainya penyidikan,” tutup Liza. (Siska)